
Jakarta, kpu.go.id – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memetakan beberapa tahapan pilkada yang memiliki potensi konflik dalam penyelenggaraannya, Selasa (22/9).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) 2015 dengan tema “Melalui Penguatan Deteksi Aksi Intelijen Kita Sukseskan Pilkada 2015”.
Menurut Husni, titik krusial yang perlu diwaspadai adalah Tahap Pendaftaran Calon, dan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta dan Penetapan Calon Terpilih.
“Berdasarkan pengalaman pilkada lalu, pengalaman kami hanya ada 2 tahapan saja yang berpotensi masalah, yakni pada saat tahapan pendaftaran calon dan penghitungan serta penetapan calon terpilih, sementara kegiatan yang lain ada potensi masalah tetapi tidak terlalu besar,” ungkap Husni.
Melanjutkan penjelasannya, potensi masalah saat tahapan pendaftaran calon terjadi pada daerah yang hanya memiliki satu calon tunggal harus di undur pelaksanaannya ke periode Pilkada serentak selanjutnya (Tahun 2017).
“Masalah muncul saat masyarakat dan elit partai politik menginginkan pelaksanaan pemilihan di tahun ini, saat ini masalah tersebut masih di Mahkamah Konstitusi karena adanya permintaan calon tunggal ini tetap di akomodir,” lanjutnya.
Sedangkan potensi masalah yang terjadi pada tahapan pemungutan dan penetapan calon terpilih biasanya terjadi saat penghitungan sampai dengan penetapan calon terpilih. Menurut pendapatnya masalah terjadi karena masih ada nya ruang abu-abu yang menyebabkan masyarakat menduga-duga.
Meskipun demikian, Husni mengungkapkan bahwa KPU telah menyiapkan beberapa cara untuk menutup ruang abu-abu tersebut, sehingga dapat menghindari potensi masalah yang akan terjadi.
“Pada masa rekapitulasi suara kami akan berupaya secepat-cepatnya melakukan pengungkapan terhadap data rekapitulasi dengan dilampiri bukti-buktinya. Selesai penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pertama, bagi daerah yang mempunyai akses internet bagus serta kondisi geografis yang mudah di jangkau hasilnya harus sudah terkumpul di kantor KPU dan ter-upload. sedangkan bagi daerah yang tidak maka akan kami beri waktu maksimal 3 hari untuk KPU mempublikasi hasil penghitungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Rakernis tersebut dihadiri Kepala Intelkam perwakilan dari seluruh Indonesia yang menyambut baik usulan KPU agar pada saat hari H pemungutan suara baiknya satuan polisi yang berjaga berpakaian preman tidak mengenakan seragam dinas. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)