Keterangan Foto : Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro sampaikan overview dalam pembahasan buku pedoman pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2015 dengan para pemantau dan LSM penggiat pemilu, Selasa (29/9).
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 mengatur agar denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah kepada penyandang disabilitas, khususnya pengguna kursi roda, Selasa (29/9).
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli KPU RI, Udi Prayudi saat acara Focus Group Discussion (FGD) pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2015 antara KPU dengan pemantau pemilu serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu.
“Kami (KPU) wajibkan teman-teman penyelenggara, dalam menyusun TPS memperhatikan kebutuhan teman-teman disabilitas,” kata Udi di ruang rapat lantai 1 Gedung KPU RI, Jakarta.
Kemudahan akses yang diberikan kepada disabilitas antar lain lebar pintu masuk TPS, tinggi kotak suara yang mudah dijangkau, serta jarak antara dinding belakang TPS dengan bilik suara yang lebar.
“Seperti jarak antara pintu masuk TPS yang lebar untuk akses kursi roda, tinggi kotak suara tidak lebih dari 30 cm, sehingga mudah memasukkan surat suara kedalam kotak suara sendiri, termasuk jarak antara dinding belakang TPS dengan bilik suara kita atur sekurang-kurangnya 1 meter. sehingga akses pengguna kursi roda mudah dalam penyampaian hak pilih nya didalam bilik suara,” jelas Udi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, (PPUA Penca) Heppy Sebayang, mengatakan, penerbitan buku panduan pemungutan dan tungsura Pilkada 2015 oleh KPU yang telah mengadopsi kebutuhan disabilitas merupakan hal yang luar biasa.
“Kami sangat mengapresiasi buku panduan luar biasa ini, yang mengadopsi hal-hal untuk melindungi hak politik disabilitas. Kami nilai sudah banyak yang diatur bagaimana teman-teman bisa maksimal menggunakan hak politiknya,” ujar nya.
Mengenai kelengkapan bahan simulasi, Heppy mengusulkan agar KPU mempersiapkan proses distribusi alat bantu simulasi dengan baik, sehingga saat pelaksanaan simulasi, petugas KPPS bisa memberikan contoh penggunaan alat bantu secara maksimal.
“Terkait kelengkapan bahan-bahan simulasi, pengalaman kami di PPUA (Penca), saat proses simulasi sebelum hari pemungutan suara, seringkali alat bantu coblos itu tidak tersedia, sehingga petugas KPPS ketika ingin memberi contoh sulit untuk memperagakannya,” lanjut Heppy.
Dalam kegiatan FGD tersebut, KPU juga menyampaikan 7 (tujuh) poin baru yang bertujuan untuk memberi kemudahan serta perbaikan dalam pelaksanaan pilkada khususnya tahap pemungutan dan tungsura. Ketujuh poin itu antara lain:
- Jumlah Pemilih paling banyak 800 orang tiap TPS;
- Formulir C7 (daftar hadir pemilih) untuk mencatat setiap pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Terdapat Pengawas TPS pada masing-masing TPS yang dapat dibentuk oleh Panwas Kecamatan;
- Adanya pencatatan pengguna hak pilih disabilitas di formulir C1;
- KPPS mengembalikan formulir C6 yang tidak terdistribusikan kepada PPS;
- Terdapat perubahan tugas KPPS, utamanya dalam pengadministrasian pengguna hak pilih. Dimana KPPS 4 dibantu oleh KPPS 5;
- Hasil penghitungan suara disampaikan kepada PPK melalui PPS pada hari itu juga.(ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)