Jakarta, kpu.go.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ida Budiathi menyampaikan hal tersebut saat sampaikan materi tentang advokasi hukum sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang disampaikan kepada Sekretariat dari KPU Provinsi yang membidangi Hukum dalam acara Sosialisasi Digitalisasi Informasi Produk Hukum dan Pengembangan Kapasitas Pelayanan Hukum, Selasa, 29/9.
Ida menjelaskan bahwa dalam memahami hukum, penting tidak sekedar mengerti bunyi pasal tetapi diharapkan mampu memahami filosofi dari peraturan.
“Harus memahami apa filosofinya, kenapa kok bisa turun pasal sekian dan ayat sekian. Memahami asbabun nuzul-nya (Sebab). Sehingga bisa memberikan advokasi hukum secara komprehensif.” Ujar Ida di Ruang Sidang Utama Lantai 2 gedung KPU, Jakarta.
Ia juga menekankan pentingnya keterampilan menyusun kronologis dan kasus sebuah perkara secara tertulis. “Masih ada kekurangan kita, didalam menuangkan alur cerita dalam bahasa tulisan.” Kata Ida mengingatkan. “Sehingga kita dituntun memiliki standar, tidak hanya mempu berbicara secara lisan atau verbal, tapi juga mempunyai kemampuan menulis” Lanjutnya.
Kemampuan lain yang perlu dimiliki oleh tim advokasi hukum ialah keterampilan menyusun jawaban, replik/duplik, alat bukti dan kesimpulan serta mendokumentasikan seluruh proses dan hasil pemilihan.
Sebelumnya, Ida juga menghimbau agar tim yang membidangi masalah hukum, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian yang menggeluti tugas pokok dan fungsi di bidang hukum agar memiliki latar belakang disiplin Ilmu Hukum.
Namun, apabila masih terdapat kasubag yang diisi oleh orang yang tidak berlatar belakang Ilmu Hukum, maka yang bersangkutan perlu belajar memahami peraturan Perundang-undangan. Memahami sumber dari sumber hukum pemilu yaitu Undang-Undang dan Peraturan KPU.(ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)