Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Ironis Jika KPU Tidak Punya Arsip Kepemiluan Yang Memadahi
Administrator   01 Oktober 2015  
Ironis Jika KPU Tidak Punya Arsip Kepemiluan Yang Memadahi

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro dalam Sosialisasi Sistem Kearsipan Elektronik menyampaikan, sebuah hal yang ironis jika KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tidak mengelola data kepemiluan secara memadahi, Rabu (30/9).

“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu banyak didatangi oleh berbagai pihak, baik untuk pendidikan ataupun penelitian. Mahasiswa misalnya, untuk menulis desertasi tentang kepemiluan dipikirannya pasti merujuk ke KPU, tidak ketempat lain. Ironis jika kita penyelenggara pemilu, tetapi tidak punya data, tidak punya arsip yang memadahi tentang penyelenggaraan pemilu,” terang Juri.

Selain dapat dijadikan sebagai rujukan yang baik, menurut Juri, pengelolaan arsip dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja sebuah instansi.

“Kita bisa mengukur kinerja instansi dengan cara bagaimana sebuah intansi membangun sistem pengelolaan kearsipan. Jika kita hanya bercerita saja tentang kehebatan kantor, kita pasti tidak dipercaya. Lain bila kita bisa memberikan bukti nyata, kita punya dokumen tentang pencapaian kita. Lain cerita, karena kita punya dokumennya,” lanjut Juri.

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta Kota itu, Juri juga mengingatkan kepada para peserta sosialisasi bahwa pemilu merupakan kontestasi politik yang syarat akan komplain, untuk itu sebagai penyelenggara, KPU perlu menyimpan dokumen kepemiluan sebagai bukti yang valid.

“Pemilu adalah arena kontestasi. Itulah mengapa arsip memilliki peran yang sangat penting. Arsip itu cara menjawab komplain yang paling jitu terhadap dugaan masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Coba kalau kemarin bu Ida (Ida Budhiarti) gagal mengkonsolidasi dokumen-dokumen dari KPU di daerah, bisa batal itu hasil pemilu. Jadi dari dokumen ini, sejak awal bisa kita gunakan sebagai senjata untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah kita lakukan,” ujarnya.

Mengingat keterbatasan sarana penyimpanan arsip kepemiluan yang dimiliki oleh tiap satuan kerja (satker) KPU, Ia berpendapat bahwa penyimpanan arsip secara digital bisa dijadikan referensi. Karena dengan penyimpanan secara digital, arsip KPU dapat dikelola secara efektif, murah, dan aman.

“Dokumen kita, arsip kepemiluan akan semakin banyak, tidak mungkin kita terus-terusan memelihara arsip secara konvensional. Maka cara penyimpanan yang baik ya secara digital, karena manajemen arsip secara elektronik bisa lebih efektif, murah, aman, tidak mudah hilang,” kata Juri.

Dalam sosialisasi sistem kearsipan elektronik melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) yang dihadiri oleh KPU provinsi tersebut, Sekretriat Jenderal KPU RI bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sehingga pengelolaan arsip yang dilakukan oleh KPU tepat dan sesuai berdasarkan peraturan. (rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 383
Bulan ini : 4666
Tahun ini : 11936
Anda pengunjung ya ke - : 60053
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp