Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Husni: Jangan Lama-Lama Publik Menanti Hasil Pemungutan Suara
Administrator   06 Oktober 2015  
Husni: Jangan Lama-Lama Publik Menanti Hasil Pemungutan Suara

Depok, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum, (KPU) RI, Husni Kamil Manik dalam acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Kota Depok 2015 mengatakan hal itu kepada jajaran KPU Kota Depok, Minggu (4/10).
 
“Jangan lama-lama publik menanti apa yang menjadi hasil pemungutan dan penghitungan suara,” kata Husni saat memberi arahan kepada jajaran KPU Kota Depok.
 
Dengan mempublikasikan hasil pemungutan suara sesegera mungkin, diharapkan dapat meredakan tensi politik yang sempat mengemuka. “Dengan demikian diharapkan suasana politis itu tidak lama berlangsung,” ujar Husni.
 
Karenanya, Ia meminta jajaran KPU Kota Depok untuk menyusun strategi agar proses pengumpulan formulir C1, hingga proses pemindaian dapat dilakukan pada hari H selepas pemungutan dan penghitungan suara.
 
“Karena akses Kota Depok tidak susah, maka sudah seharusnya dipikirkan bagaimana di hari pertama (9 Desember), seluruh proses scanning itu bisa tuntas, dan terpublikasi,” lanjutnya.
 
Terkait dengan pemilihan Kota Depok sebagai lokasi simulasi pemungutan dan penghitungan suara, Husni mengatakan hal itu untuk mewakili karakteristik masyarakat perkotaan.
 
“Simulasi di Kota Depok, sengaja kami pilih untuk mewakili karakteristik pemilih kota,” kata Husni di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
 
Sebelumnya untuk menyasar segmentasi masyarakat pedesaan dan masyarakat nelayan, KPU sudah melakukannya di Kota Wonosobo, dan Pangandaran.
 
“Sebelumnya, untuk karakteristik pemilih pedesaan sudah dilakukan di Wonosobo 6 September 2015, untuk karakteristik pemilih nelayan sudah dilakukan simulasi pada tanggal 2 Agustus lalu di Pangandaran,” paparnya.
 
Husni mengatakan simulasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015 dapat diterapkan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
 
“Secara khusus simulasi ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 bisa diterapkan,” terang Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 447
Bulan ini : 4730
Tahun ini : 12000
Anda pengunjung ya ke - : 60117
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp