
Keterangan Foto : Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, bersama Komisioner KPU, Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay membuka acara pembinaan pengelolaan dan pelaporan dana hibah
Jakarta, kpu.go.id -Dalam rangka kegiatan pembinaan pengelolaan dan pelaporan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun Anggaran 2015, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik mengatakan, KPU berkewajiban menggunakan dana hibah tersebut secara efektif, efesien dan ekonomis.
Hal ini disampaikan Husni dalam sambutan pembukaan acara Pembinaan Pengelolaan dan Pelaporan Dana Hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun Anggaran 2015, yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta selama empat hari sejak tanggal 6 hingga 9 Oktober 2015 diikuti oleh dua biro Sekretariat Jenderal (KPU) RI yaitu Biro Keuangan, Biro umum dan inspektorat.
Pelaksanaan penyelenggaraan Tahapan Pilkada dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk hibah. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Oleh karenanya perlu tercipta tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dalam pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka dan bertanggungjawab, maka sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas itu, perlu menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah diterima secara benar dan tepat waktu sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Husni.
Husni menambahkan, khusus yang terkait dengan penyusunan dan pelaporan keuangan hibah yang menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual, maka perlu dilaksanakan kegiatan pembinaan pengeloaan dan pelaporan dana hibah untuk pilkada serentak Tahun Anggaran 2015, sebagai wujud implementasi aplikasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (Sikubah)
Terkait dengan adanya daerah pemekaran baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) akan berdampak pada proses penyusunan laporan keuangan, maka dalam kegiatan ini, ada hal-hal yang sangat penting segera diketahui oleh para penanggungjawab dan para operator yaitu terkait dengan gambaran umum tentang pelaksanaan pilkada serentak, gambaran umum tentang pengelolaan dana hibah, Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), gambaran umum sistem akuntansi hibah, Bagan Akun Standar (BAS), overview proses bisnis SIKUBAH, Simulasi Aplikasi SIKUBAH, Sistem Penyusunan Laporan Keuangan terkait dengan sistem akuntansi hibah, Sistem Penyusunan Laporan Likuidasi, Sistematika Pengelolaan Hibah Barang, serta Penyelesaian Permasalahan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2015 dan persiapan laporan Keuangan Semester II Tahun 2015. (dosen/Us/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Hal ini disampaikan Husni dalam sambutan pembukaan acara Pembinaan Pengelolaan dan Pelaporan Dana Hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun Anggaran 2015, yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta selama empat hari sejak tanggal 6 hingga 9 Oktober 2015 diikuti oleh dua biro Sekretariat Jenderal (KPU) RI yaitu Biro Keuangan, Biro umum dan inspektorat.
Pelaksanaan penyelenggaraan Tahapan Pilkada dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk hibah. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Oleh karenanya perlu tercipta tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dalam pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka dan bertanggungjawab, maka sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas itu, perlu menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah diterima secara benar dan tepat waktu sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Husni.
Husni menambahkan, khusus yang terkait dengan penyusunan dan pelaporan keuangan hibah yang menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual, maka perlu dilaksanakan kegiatan pembinaan pengeloaan dan pelaporan dana hibah untuk pilkada serentak Tahun Anggaran 2015, sebagai wujud implementasi aplikasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (Sikubah)
Terkait dengan adanya daerah pemekaran baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) akan berdampak pada proses penyusunan laporan keuangan, maka dalam kegiatan ini, ada hal-hal yang sangat penting segera diketahui oleh para penanggungjawab dan para operator yaitu terkait dengan gambaran umum tentang pelaksanaan pilkada serentak, gambaran umum tentang pengelolaan dana hibah, Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), gambaran umum sistem akuntansi hibah, Bagan Akun Standar (BAS), overview proses bisnis SIKUBAH, Simulasi Aplikasi SIKUBAH, Sistem Penyusunan Laporan Keuangan terkait dengan sistem akuntansi hibah, Sistem Penyusunan Laporan Likuidasi, Sistematika Pengelolaan Hibah Barang, serta Penyelesaian Permasalahan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2015 dan persiapan laporan Keuangan Semester II Tahun 2015. (dosen/Us/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)