Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU Tentang Pilkada Satu Paslon
Administrator   08 Oktober 2015  
KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU Tentang Pilkada Satu Paslon

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  yang diikuti 1 (satu) pasangan calon, di ruang Rapat Lantai I Gedung KPU, Rabu (7/10)
 
Uji Publik yang melibatkan partai politik dan para penggiat pemilu ini juga dilakukan dalam rangka memperkaya substansi rancangan PKPU sebelum nantinya dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian disahkan menjadi PKPU.
 
Uji Publik diawali dengan penjelasan Komisioner KPU RI Bidang Hukum, Ida Budhiati tentang lima kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemilihan dengan satu pasangan calon kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang perbedaan pelaksanaan kampanye pada pemilihan dengan satu pasangan calon.
 
“Kampanye untuk pemilihan dengan satu pasangan calon prinsip-prinsipnya mengikuti kampanye pada pemilihan dengan lebih dari satu pasangan calon” ujar Ida. “Yang membedakan ialah kampanye dengan metode debat publik. Karena hanya satu pasangan calon, maka esensi dari debat publik ialah memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi dan program,” lanjutnya
 
Pada kesempatan yang sama, KPU juga memperkenalkan metode pemberian suara dan rancangan desain surat suara. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hadar Nafis Gumay menjelaskan tata cara memberikan suara dalam pemilihan dengan satu pasangan calon.
 
“Bahwa  yang dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pilihan menyatakan setuju dan pilihan menyatakan tidak setuju. Di dalam pilkada kita terbiasa mencoblos foto pasangan calon, sehingga  kami mendiskusikan (desain surat suara) yang tidak mengarahkan kepada salah satu pilihan,” lanjutnya.
 
Putusan MK tersebut menurut Hadar menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menggelar pemilihan dengan 1 peserta. “Ini tantangan baru untuk kami untuk memperkenalkan hal baru, yang didalam putusan MK bahwa dalam pilkada menyatakan tidak setuju pada satu pasangan calon adalah sah-sah saja,” tutur Hadar
 
Komisioner KPU RI Bidang Hukum, Ida Budhiati menjelaskan bahwa PKPU tentang calon pilkada dengan satu pesan ini dibuat demi mengisi kekosongan hukum dan memberi kepastian hukum pasca terbitnya putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang isinya memungkinkan tetap dilaksanakannya pilkada walaupun tidak terpenuhinya syarat sekurang-kurangnya diikuti dua pasangan calon. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 440
Bulan ini : 4723
Tahun ini : 11993
Anda pengunjung ya ke - : 60110
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp