
Keterangan Foto : Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyerahkan arsip penyelenggaraan pemilu secara simbolis kepada Kepala ANRI, Mustari Irawan, Rabu (7/10).
Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengungkapkan bahwa penyerahaan arsip statis KPU kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) merupakan perwujudan dari kesadaran KPU sebagai lembaga yang bisa berbagi rekam jejak sejarah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), Rabu (7/10).
“Hal yang lebih mendasar selain mematuhi undang-undang kearsipan, KPU ingin berbagi rekam jejak sejarah, sehingga makin banyak pihak yang ikut memelihara arsip sebagai sebuah fakta yang telah terjadi,” ujar Husni.
Dalam sambutannya Husni menegaskan bahwa KPU sangat berkepentingan untuk menyelamatkan arsip-arsip yang ada di KPU.
“Dengan diserahkannya arsip ini ke ANRI merupakan perwujudan tanggung jawab KPU terhadap arsip yang telah hasilkan, selain itu penyerahan arsip ke ANRI juga untuk mengungkap dan mendeskripsikan terjadinya penyelenggaraan pemilu,” tegas Husni.
Sejalan dengan Husni, Ketua ANRI, Mustari Irawan mengungkapkan rasa terima kasih kepada KPU yang memberikan perhatian kepada masalah kearsipan. Dibuktikan dengan penyerahan arsip ini berarti KPU telah mentaati ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2013.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2013 disebutkan bahwa kementerian/lembaga wajib menyerahkan arsipnya kepada ANRI, dan KPU mendukung Undang-Undang tersebut,” tutur Mustari.
Mustari menambahkan proses penyelenggaraan pemilu jejak informasinya dapat dilihat dari arsip yang tercipta, keputusan dan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu.
“Penyelenggara pemilu yang telah lalu itu bisa dipelajari pada masa berikutnya dan memiliki cukup bahan-bahan untuk mengungkap dan mendeskripsikan terjadinya penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)