Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
PPID KPU Provinsi Papua Dikukuhkan
Administrator   07 Oktober 2015  
PPID KPU Provinsi Papua Dikukuhkan

Jayapura, kpu.go.id - Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik, KPU Provinsi Papua membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

PPID yang dibentuk berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 53/Kpts/KPU.Prov.030/2015 tanggal 23 September 2015 ini dikukuhkan, Selasa (6/10) di aula sebelah kantor KPU Provinsi Papua. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah selaku Pembina PPID di KPU RI.

Rapat pleno pembentukan PPID KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2015, memutuskan Pembina PPID terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Tim Pertimbangan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Divisi Hukum, dan Sekretaris KPU Provinsi Papua. Kemudian untuk Atasan PPID dipegang oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua, PPID oleh Kabag Program Data, Organisasi, dan SDM, Tim Penghubung Kabag dan Kasubbag, dan Desk Pelayanan oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas sebagai koordinator bersama staf KPU provinsi Papua.

Pasca pengukuhan PPID tersebut, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi mengharapkan pengelolaan dan penyampaian informasi kepada publik bisa lebih baik dan terstruktur. Untuk itu, apabila ada yang melakukan permohonan informasi, PPID KPU Provinsi Papua telah siap melayani dengan baik. 

Adam juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan adanya pengukuhan PPID KPU Provinsi Papua kepada Pemerintah Daerah (Pemda). KPU Provinsi Papua juga telah meminta bantuan pemda dalam hal jaringan internet untuk memaksimalkan dalam hal pelayanan keterbukaan informasi publik. Bantuan tersebut khususnya dalam pelaksanaan pilkada di 11 kabupaten di Provinsi Papua, untuk mendapatkan dukungan dalam keterbukaan informasi KPU kepada publik. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 484
Bulan ini : 4767
Tahun ini : 12037
Anda pengunjung ya ke - : 60154
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp