Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
KPU Komitmen Transparan Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Administrator   07 Oktober 2015  
KPU Komitmen Transparan Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Jayapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU mempunyai komitmen untuk transparan, dan aktualisasinya dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU. Secara berjenjang, KPU akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) dalam upaya pembentukan PPID.

"KPU mempunyai standar yang sama di pusat dan di daerah. KPU juga sudah membuat SOP pengelolaan informasi, baik itu informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta merta, dan juga informasi berkala. Khusus untuk informasi yang dikecualikan, KPU RI yang akan memutuskan pengecualian informasi tersebut, jangan sampai ada perbedaan antar daerah, misalnya di Merauke dibuka, tetapi di Boven Digul malah ditutup, kami tidak berharap ada hal seperti itu," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah dalam dialog khusus mengenai keterbukaan informasi bersama KPU Provinsi Papua dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Selasa (6/10) di studio TVRI Papua.

Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi yang turut serta dalam siaran langsung dialog khusus tersebut menjelaskan upayanya dalam mendukung keterbukaan informasi dengan pembentukan PPID di KPU Provinsi Papua. Selain KPU Provinsi, 11 KPU kabupaten yang akan menyelengarakan pilkada juga akan segera membentuk PPID.

"PPID ini sangat membantu tugas-tugas komisioner KPU dalam membantu menyampaikan informasi pilkada. Kami berusaha semaksimal mungkin dalam pembentukan PPID ini, sehingga kami langsung melakukan pelantikan di KPU Provinsi Papua. Harapannya hal ini akan diikuti dengan pembentukan dan pelantikan PPID di KPU kabupaten/kota," jelas Adam Arisoi.

Sementara itu, Komisioner KI Provinsi Papua Hans Nelson Paiki mengungkapkan pembentukan PPID ini kewajiban seluruh badan publik dan semua lembaga negara. Badan publik yang dimaksud dalam Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan yang menggunakan APBN dan APBD. Apabila sudah terbentuk, semua proses dan mekanisme permohonan informasi melalui PPID.

"PPID ini sebenarnya dibentuk untuk mempermudah proses kerja dalam memberikan informasi. Badan publik bisa lebih fokus dalam bekerja, karena semua informasi ini akan ditangani oleh PPID. KI mengapresiasi terbitnya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi di KPU, sehingga diharapkan proses pemerintahan yang bersih dan terbuka bisa berjalan baik. Apresiasi juga kami berikan kepada KPU Provinsi Papua yang telah melakukan bimtek dan pelantikan PPID, sehingga proses pelayanan informasi itu bisa langsung dilaksanakan," jelas Hans yang juga menjabat Wakil Ketua KI Provinsi Papua. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 469
Bulan ini : 4752
Tahun ini : 12022
Anda pengunjung ya ke - : 60139
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp