Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Ida Budhiati Minta KPU di Daerah Segera Laksanakan Putusan Bawaslu
Administrator   12 Oktober 2015  
Ida Budhiati Minta KPU di Daerah Segera Laksanakan Putusan Bawaslu

Belitung, kpu.go.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati menyampaikan agar KPU provinsi menyelesaikan beberapa Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan di tingkat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, Kamis (8/10).
 
Himbauan tersebut disampaikan Ida kepada ketua dan sekretaris KPU provinsi se-Indonesia peserta Rapat Pimpinan (Rapim) KPU dan KPU provinsi, di Ballroom Hotel Hatika, Belitung.
 
Himbauan pertama yang ditekankan oleh Ida adalah KPU provinsi perlu melakukan supervisi kepada KPU kabupaten/kota apabila masih ada daerah yang menunda atau belum melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pannitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
 
Ida menekankan hal tersebut karena masih terdapat beberapa daerah yang belum melaksanakan atau menunda pelaksanaan putusan Bawaslu.
 
“Tugas KPU ialah melaksanakan, benar atau salah ialah tanggung jawab pengawas,” tutur Ida mengingatkan.
 
Himbauan serupa juga diingatkannya terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Putusan Mahkamah Agung (MA).
 
“Kita tidak bisa memperdebatkan (putusan PTTUN/Putusan MA), atau mempersoalkan itu baik atau buruk, kewajiban kita hanya melaksanakan,” tandas Ida.
 
Hal tersebut perlu dilakukan karena di dalam undang-undang, KPU tidak memiliki legal standing untuk melakukan kasasi.
 
“Dalam kontruksi undang-undang, posisi KPU adalah untuk melaksanakan, tidak ada legal standing untuk mengajukan kasasi,” lanjut Dia.
 
Terhadap daerah yang sedang berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida meminta KPU provinsi untuk aktif berkomunikasi dengan KPU kabupaten/kota setempat guna mengetahui persoalan yang tengah berlangsung di DKPP. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 583
Bulan ini : 4866
Tahun ini : 12136
Anda pengunjung ya ke - : 60253
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp