Keterangan Foto : Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat memberikan sambutan dalam kegiatan simulasi rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Sabtu (10/10).
Manggar, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada para petugas lapangan (anggota PPK, PPS dan KPPS) untuk pahami perubahan peraturan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), Sabtu (10/10).
Hal tersebut disampaikan Husni dalam sambutan pembukaan Simulasi Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Himbauan tersebut dikeluarkan terkait dengan perubahan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015.
Apabila dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, setelah penghitungan suara TPS dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat desa oleh petugas PPS, maka dalam gelaran Pilkada Tahun 2015, rekapitulasi penghitungan suara dimulai langsung di tingkat kecamatan.
Husni mengingatkan agar petugas lapangan selalu meng-update pengetahuan tentang peraturan-peraturan kepemiluan, sehingga dapat melaksanakan teknis penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan terdahulu.
“Perubahan itulah yang harus kita mengerti dan harus kita biasakan. Kita boleh mengingat pengalaman yang telah kita lalui, tapi ingatan yang terpenting adalah yang aktual,” ujar Husni.
Terhadap kerawanan yang mungkin terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, Husni menjelaskan bahwa akan ada pembekalan simultan yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam bentuk bimbingan teknis dan simulasi rekapitulasi penghitungan suara.
Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, Husni menekankan betapa pentingnya integritas dan netralitas petugas-petugas di lapangan.
Langkah berikut yang akan disiapkan KPU dalam menjaga hasil pemungutan suara yang berintegritas ialah menyiapkan bahan pembanding yang dipublikasikan di tahap pertama (Formulir C1), dan memastikan bahwa rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait proses publikasi formulir C1 online, Husni menargetkan proses uploading C1 bakal rampung dalam waktu tiga hari setelah proses penghitungan perolehan suara di tingkat TPS. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)