Keterangan Foto : Komisioner KPU RI, Ida Budiathi dan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam Rapat Konsultasi dengan Komisi II DPR RI yang membahas draf PKPU terkait pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, Senin (12/10).
Jakarta, kpu.go.id – Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015, Komisi Pemilihan Umum di daerah (KPUD) yang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu penelitian syarat calon, Senin (12/10).
Hal itu diutarakan oleh Komisioner KPU RI, Ida Budiathi dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas draf Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada dengan satu paslon.
Tiga Kabupaten yang pemilihannya hanya diikuti oleh satu pasangan calon antara lain Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU); Kabupaten Tasikmalaya; dan Kabupaten Blitar.
“Di tiga kabupaten, Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya didalam rancangan peraturan ini dilanjutkan dengan tahapan penelitian syarat calon tanpa membuka lagi pendaftaran,” tutur Ida di Ruang Rapat Komisi II Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut putusan MK, tahapan penelitian syarat calon dapat dilakukan meskipun KPUD tidak mendapatkan peserta pemilihan sekurang-kurangnya dua paslon.
“Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan dengan satu pasangan calon dapat dilaksanakan apabila sudah dilakukan upaya secara sungguh-sungguh tetapi tidak terpenuhi ketentuan UU sekurang-kurangnya dua pasangan calon,” terangnya.
Sebelumnya KPUD telah membuka masa pendaftaran bakal calon sebanyak 3 kali (26-28 Juli; 1-3 Agustus, serta 9-11 Agustus 2015) untuk memfasilitasi bakal calon yang hendak mendaftar sebagai peserta dalam Pilkada 2015, namun KPUD tidak mendapatkan kuota peserta pemilihan sesuai amanat undang-undang.
Draf PKPU terkait pilkada dengan satu paslon yang dikonsultasikan tersebut memuat kondisi yang mengakibatkan pemilihan dengan satu paslon; mekanisme kampanye; desain surat suara; metode pemberian suara; metode penetapan paslon terpilih; serta penundaan pemilihan. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)