Keterangan Foto : Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, bersama Prof. Jimly Asshidiqqie dalam kegiatan Forum Group Discussion
Jakarta, kpu.go.id- Tanpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada demokrasi hal tersebut disampaikan Prof. Jimly Asshidiqqie, dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian dan Lembaga terkait dengan Pengaturan Kedudukan Keuangan KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu, Selasa (13/10) di Ruang Sidang Utama Gedung Komisi Pemilihan Umum.
Di hadapan perwakilan beberapa kementerian dan lembaga, Jimly yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, memberikan pemaparan yang lugas dan jelas tentang kedudukan dan posisi KPU dan beberapa lembaga lain dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.
Jimly mengingatkan untuk tetap melihat posisi penting suatu lembaga dalam menentukan kedudukan dalam hubungan ketatanegaraan Indonesia.
“kalau tentang KPU, sudah substansi kekuasaan sangat menentukan, disebut pula dalam Undang-Undang Dasar” ujar Jimly.
Jimly menjelaskan, bahwa hampir tidak ada Negara modern di dunia yang tidak menganut demokrasi. Dalam konteks Indonesia, KPU disebut sebagai salah satu lembaga yang menentukan kehidupan demokrasi Indonesia. Salah satu syarat Negara demokrasi ialah adanya siklus kekuaaan dan jabatan kepemimpinan yang dipergilirkan. Dan pergantian kepemimpinan tersebut ialah core business penyelenggara pemilu.
“Kalau tidak ada KPU, tidak ada Demokrasi, kalau tidak ada demokrasi, bisa bubar Negara” papar Jimly.
Pada kesempatan yang sama, Jimly juga menyampaikan diperlukannya penyelenggara pemilu yang berintegritas. Salah satu hal yang dapat mendukung integritas penyelenggara pemilu ialah bebasnya penyelenggara dari pengaruh kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Di hadapan perwakilan beberapa kementerian dan lembaga, Jimly yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, memberikan pemaparan yang lugas dan jelas tentang kedudukan dan posisi KPU dan beberapa lembaga lain dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.
Jimly mengingatkan untuk tetap melihat posisi penting suatu lembaga dalam menentukan kedudukan dalam hubungan ketatanegaraan Indonesia.
“kalau tentang KPU, sudah substansi kekuasaan sangat menentukan, disebut pula dalam Undang-Undang Dasar” ujar Jimly.
Jimly menjelaskan, bahwa hampir tidak ada Negara modern di dunia yang tidak menganut demokrasi. Dalam konteks Indonesia, KPU disebut sebagai salah satu lembaga yang menentukan kehidupan demokrasi Indonesia. Salah satu syarat Negara demokrasi ialah adanya siklus kekuaaan dan jabatan kepemimpinan yang dipergilirkan. Dan pergantian kepemimpinan tersebut ialah core business penyelenggara pemilu.
“Kalau tidak ada KPU, tidak ada Demokrasi, kalau tidak ada demokrasi, bisa bubar Negara” papar Jimly.
Pada kesempatan yang sama, Jimly juga menyampaikan diperlukannya penyelenggara pemilu yang berintegritas. Salah satu hal yang dapat mendukung integritas penyelenggara pemilu ialah bebasnya penyelenggara dari pengaruh kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)