Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Tahapan Pilkada Harus Aksesible dan Tidak Diskriminasi bagi Disabilitas
Administrator   27 Oktober 2015  
Tahapan Pilkada Harus Aksesible dan Tidak Diskriminasi bagi Disabilitas

Keterangan Foto : Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani, menunjukan template bagi penyandang tuna netra yang akan disediakan oleh KPU pada Pilkada serentak mendatang

Balikpapan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah satu-satunya lembaga negara yang memfasilitasi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak kedaulatan rakyat. Pemenuhan hak tersebut juga diatur dalam UUD 1945, sehingga penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan khusus untuk mendapatkan persamaan hak dan kesempatan yg sama dengan warga negara lainnya. Untuk itu, tahapan pemilu dan pilkada harus aksesible dan tidak diskriminasi bagi penyandang disabilitas.

Khusus untuk tahapan pilkada serentak 2015, tahapan harus mudah dipahami dan bisa diikuti oleh semua kalangan, termasuk bagi penyandang disabilitas. Hal itu bisa berkaca pada pelaksanaan debat capres 2014 yang lalu, KPU memfasilitasi akses penyandang disabilitas, baik pada kegiatannya maupun penyiaran di televisi. Bahkan saat ini sudah ada penyelenggara pemilu dari penyandang disabilitas, seperti di Kalimantan Timur, Jambi, Jakarta, dan Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani dalam diskusi materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pilkada 2015, Minggu (25/10) di Balikpapan.

"Saat ini fasilitasi pemilih disabilitas telah masuk di buku panduan KPPS, baik itu untuk penyandang cacat fisik atau tuna daksa, kemudian tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan tuna grahita. Mereka semua bisa ikut dalam pilkada dan dapat melakukan haknya sebagai warga negara dalam menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Ariani dihadapan peserta bimtek.
Akses yang dibutuhkan bagi penyandang disabilitas adalah akses fisik dan non fisik, terang Ariani. Akses fisik adalah akses di lokasi TPS, harus aksesibel bagi penyandang disabilitas. Kemudian akses non fisik, seperti informasi di tayangan televisi bisa menggunakan bahasa isyarat atau running text, seperti pada waktu debat capres 2014 yang lalu. Khusus bagi disabilitas tunanetra, butuh informasi suara dalam bentuk suara melalui radio dan juga informasi dalam bentuk huruf braile.

Ariani juga menambahkan pentingnya akses yang ramah petugas KPPS di TPS kepada penyandang disabilitas. Apabila ada penyandang disabilitas mengalami kesulitan di TPS, petugas bukan hanya menonton, tetapi turut membantu. Contohnya bagi penyandang tunanetra, cukup disentuh tangannya, dan ditawarkan bantuan apa yang perlu dilakukan. Petugas KPPS juga harus tahu cara membantu penyandang disabilitas dengan kursi roda, apabila jalan ke TPS harus naik tangga.
(Arf,ft;dam/Humas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 573
Bulan ini : 4856
Tahun ini : 12126
Anda pengunjung ya ke - : 60243
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp