Keterangan Foto : Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay saat pemaparannya dihari ke dua, kegiatan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara di Balikpapan.
Balikpapan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus memperbaiki kualitas hasil pemilihan umum (pemilu), tetapi sebelum mencapai hasil tentu melalui tahap demi tahap. Salah satunya melalui tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta penetapan hasil. Dalam hal tahapan pemungutan dan penghitungan suara mengalami perubahan-perubahan cukup fundamental yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari pelaksanaannya.
Hal tersebut diuraikan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) tahun 2015, yang digelar KPU di Balikpapan, Kalimantan Timur, 24 hingga 26 Oktober 2015. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki hasil pemilu dengan penyempurnaan proses penyelenggarannya, yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat, hingga daerah, baik yang tetap maupun badan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, KPPS).
Di hari kedua pelaksanaan Bimtek dibagi ke dalam dua kelas, kelas B terdiri dari KPU Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan menghadirkan narasumber dari KPU RI Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU RI yang mengampu Divisi Teknis Pemilu menjelaskan hal-hal baru dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari persiapan yang diawali dari penyampaian Formulir C6 kepada pemilih dan pengumuman/pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara. Kemudian, kegiatan pada pelaksanaan meliputi pemungutan dan penghitungan suara, penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian hasil penghitungan suara serta alat kelengkapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ada tujuh hal baru dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada penyelenggaraan Pilkada 2015. Pertama jumlah pemilih paling banyak 800 orang tiap TPS, kedua adanya formulir C7 yakni daftar hadir pemilih, ketiga terdapat pengawas di masing-masing TPS, keempat adanya pencatatan pengguna hak pilih disabilitas di formulir C1, kelima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengembalikan formulir C6 yang tidak terdistribusi kepada PPS, keenam terdapat perubahan tugas KPPS terutama pengadministrasian pengguna hak pilih, dan hal baru ketujuh adanya hasil penghitungan suara disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari itu juga artinya pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Hadar juga menekankan, dalam hal langkah-langkah penghitungan suara terutama untuk menentukan sah atau tidak sahnya surat suara, dan mengisi formulir model C, model C1 dan lampiran model C1, karena ini semata-mata untuk melindungi dan mengamankan suara pemilih yang telah memberikan suaranya ke TPS.
“Ini perlu diperhatiakn agar tidak ada suara pemilih itu hilang padahal dia sudah niat sekali untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya dalam hal surat suara itu tercoblos lebih dari satu kali, kalau masih terdapat dalam satu kolom pasangan calon, ya kita lihat dan pastikan bahwa maksud dari pemilih itu adalah ya memilih pasangan calon itu, jadi ini adalah sah,” tegas Hadar.
Hadar juga menjelaskan terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemungutan suara dapat diulang apabila juga terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan panitia pengawas (panwas) kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yakni: pembukaan kotak suara tidak dilakukan sesuai dengan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus pada surat suara, dan petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga menjadi tidak sah, lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara.
Apabila sampai terjadi pemungutan suara ulang, tambah Hadar, ini tidak perlu lagi dilakukan pemutakhiran daftar pemilih.
Terkait dengan penghitungan suara ulang, ini dapat dilakukan di TPS dan juga di PPK.
Dijelaskan juga mekanisme pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon tunggal. Ini akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan yang lain, kecuali terjadi penundaan yang jadwal, tahapan, dan programnya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak.
“Hanya saja dalam desain surat suaranya yang mengalami perbedaan, karena pada daerah-daerah dengan pasangan calon tunggal akan didesain dengan ada foto pasangan calon, kemudian di bawah foto terdapat dua kolom, yakni kolom SETUJU dan TIDAK SETUJU, jadi pemilih nantinya akan mencoblos pada kolom itu bukan pada kolom foto pasangan calon,” jelas Hadar.
Tatacara pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Satu Pasangan Calon dapat memedomani Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015. Bimtek masih akan berlangsung hingga dilakukannya simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
(wwn, ft:dam/humas kpu)
Hal tersebut diuraikan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) tahun 2015, yang digelar KPU di Balikpapan, Kalimantan Timur, 24 hingga 26 Oktober 2015. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki hasil pemilu dengan penyempurnaan proses penyelenggarannya, yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat, hingga daerah, baik yang tetap maupun badan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, KPPS).
Di hari kedua pelaksanaan Bimtek dibagi ke dalam dua kelas, kelas B terdiri dari KPU Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan menghadirkan narasumber dari KPU RI Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU RI yang mengampu Divisi Teknis Pemilu menjelaskan hal-hal baru dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari persiapan yang diawali dari penyampaian Formulir C6 kepada pemilih dan pengumuman/pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara. Kemudian, kegiatan pada pelaksanaan meliputi pemungutan dan penghitungan suara, penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian hasil penghitungan suara serta alat kelengkapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ada tujuh hal baru dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada penyelenggaraan Pilkada 2015. Pertama jumlah pemilih paling banyak 800 orang tiap TPS, kedua adanya formulir C7 yakni daftar hadir pemilih, ketiga terdapat pengawas di masing-masing TPS, keempat adanya pencatatan pengguna hak pilih disabilitas di formulir C1, kelima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengembalikan formulir C6 yang tidak terdistribusi kepada PPS, keenam terdapat perubahan tugas KPPS terutama pengadministrasian pengguna hak pilih, dan hal baru ketujuh adanya hasil penghitungan suara disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari itu juga artinya pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Hadar juga menekankan, dalam hal langkah-langkah penghitungan suara terutama untuk menentukan sah atau tidak sahnya surat suara, dan mengisi formulir model C, model C1 dan lampiran model C1, karena ini semata-mata untuk melindungi dan mengamankan suara pemilih yang telah memberikan suaranya ke TPS.
“Ini perlu diperhatiakn agar tidak ada suara pemilih itu hilang padahal dia sudah niat sekali untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya dalam hal surat suara itu tercoblos lebih dari satu kali, kalau masih terdapat dalam satu kolom pasangan calon, ya kita lihat dan pastikan bahwa maksud dari pemilih itu adalah ya memilih pasangan calon itu, jadi ini adalah sah,” tegas Hadar.
Hadar juga menjelaskan terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemungutan suara dapat diulang apabila juga terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan panitia pengawas (panwas) kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yakni: pembukaan kotak suara tidak dilakukan sesuai dengan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus pada surat suara, dan petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga menjadi tidak sah, lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara.
Terkait dengan penghitungan suara ulang, ini dapat dilakukan di TPS dan juga di PPK.
Dijelaskan juga mekanisme pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon tunggal. Ini akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan yang lain, kecuali terjadi penundaan yang jadwal, tahapan, dan programnya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak.
“Hanya saja dalam desain surat suaranya yang mengalami perbedaan, karena pada daerah-daerah dengan pasangan calon tunggal akan didesain dengan ada foto pasangan calon, kemudian di bawah foto terdapat dua kolom, yakni kolom SETUJU dan TIDAK SETUJU, jadi pemilih nantinya akan mencoblos pada kolom itu bukan pada kolom foto pasangan calon,” jelas Hadar.
Tatacara pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Satu Pasangan Calon dapat memedomani Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015. Bimtek masih akan berlangsung hingga dilakukannya simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
(wwn, ft:dam/humas kpu)