
Keterangan Foto : Kepala Biro Keuangan NanangSupriyatna membuka sekaligus membuka arahan pada acara rekonsiliasi data dana hibah daerah
Ket.Gambar : KPU Provinsi dan Kabupaten menyampaikan laporan penerimaan dan
penggunaan dana hibah kepada petugas KPU RI
Jakarta, kpu.go.id – Untuk mengontrol dan mendapat informasi terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada satuan kerja KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan rekonsiliasi pengelolaan dana hibah dengan seluruh satkernya.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini diperlukan untuk memperoleh data yang komprehensif tentang dana NPHD tersebut, baik besaran dana yang diperoleh maupun dana yang telah digunakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Keuangan KPU RI, Nanang Supriyatna, pada kegiatan Rekonsiliasi Data Dana Hibah Pilkada 2015, di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Selasa (27/10).
“Hasil dari rekonsiliasi ini akan kita peroleh dan kita dapat sajikan tentang data dana NPHD di tiap Satker.” terang Nanang.
Revisi DIPA (Daftar Isian Pagu Anggaran) wajib dilakukan oleh tiap satker terkait NPHD, menurut data pada biro keuangan KPU RI, baru 35 satker yang telah melakukan revisi, kegiatan rekonsiliasi ini akan di bagi sampai dengan 4 gelombang sehingga seluruh satker yang melaksanakan Pilkada serentak akan terdata di KPU RI. (dam,ft;dosen/Hupmas)