Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Hal Baru Dalam Pilkada 2015
Administrator   03 November 2015  
Hal Baru Dalam Pilkada 2015

Denpasar, kpu.go.id - Terdapat hal berbeda pada perhelatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, khususnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Hal baru yang perlu diperhatikan seperti jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlah maksimalnya mencapai 800 pemilih.

"Praktik di lapangan berapa persen jumlah TPS kita yang jumlahnya mencapai 800 pemilih? tapi hal ini bisa kita laksanakan dalam rangka efisiensi pelaksanaan pilkada, dengan tetap memerhatikan aksesibilitas atau kemudahan bagi pemilih untuk mengakses TPS ini," tutur Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hadar Nafis Gumay, Jumat (30/10) saat memberikan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan hasil Pilkada tahun 2015.

Hal baru lainnya adalah penggunaan formulir C7 yang digunakan untuk mencatat pemilih yang hadir di TPS, serta adanya Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di TPS.

"Dalam pilkada ini pastikan formulir C7 dikenali betul oleh para petugas kita, dan dicatat seluruh pemilih yang adil dan akurat. Kita mengandalkan form ini untuk memastikan dan mempertanggungjawabkan tentang pemilih yang hadir harus terekam dengan baik, ujar Hadar dihadapan peserta bimtek yang digelar di Sanur, Denpasar.

Adanya pencatatan pengguna hak pilih penyandang disabilitas dalam formulir C1 juga merupakan hal baru. KPU perlu mencatat pemilih disabilitas untuk mengukur perjalanan demokrasi melalui pilkada berapa banyak warga penyandang disabilitas yang ikut berpartisipasi.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus mengembalikan formulir pemberitahuan (formulir C6) yang tidak terdistribusikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan yang kerap terjadi.

Terkait pencatatan pemilih di TPS oleh KPPS, pada pilkada ini petugas KPPS 4 dan 5 mencatat administrasi para pemilih yang hadir menggunakan hak suaranya. KPU juga menggunakan petugas keamanan untuk menerima pemilih dan menanyakan adanya form C6. Jika tidak membawa, petugas akan mengarahkan pemilih untuk melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipasang di TPS.

"Pastikan petugas KPPS menempel DPT di TPS. Kalau pemilih tersebut terdaftar, beritahukan kepada petugas KPPS 4 dan 5 untuk mencatat pemilih itu. Jika memang tidak terdaftar pemilih bisa dicatatkan kedalam formulir DPTB-2. Pastikan mereka dicatat pada pukul 12.00 siang atau satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, papar Hadar.

Menyangkut penghitungan di TPS, hasil suara disampaikan dan dikirim pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari itu juga.

"Pastikan TPS ini adalah TPS yang ramah khususnya penyandang disabilitas dan orang tua. Kita upayakan keadaan TPS rata dan cukup luas dengan ukuran 8 x 10 meter, pungkas Hadar yang juga mantan Direktur Centro (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 595
Bulan ini : 4878
Tahun ini : 12148
Anda pengunjung ya ke - : 60265
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp