Denpasar,kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengungkapkan, jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota 9 Desember 2015 mendatang, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus paham dalam mengenali tanda coblos untuk menentukan surat suara bisa disebut sah.
“Ada beberapa kejadian dimana petugas KPPS salah dalam mengenali tanda coblos, misalnya karena keadaan pemilih yang tidak membuka lebar-lebar surat suara sehingga pemilih tersebut mencoblos hingga tembus ke halaman belakang surat suara dan dinyatakan tidak sah oleh petugas KPPS, padahal surat suara tersebut sah,” jelas Ida.
Hal tersebut diungkapkan Ida dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara, Jumat (30/10), di Denpasar, Bali.
Ida menambahkan, dalam proses penghitungan suara dengan satu pasangan calon (paslon) dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
“Kecuali terjadi penundaan yang jadwal, tahapan dan programnya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak, proses penghitungan suara dengan satu paslon dilaksanakan bersama dengan proses pemilihan gubernur, bupati dan walikota di daerah lainnya,” ujar Ida.
Pada kesempatan yang sama, mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah itu mengungkapkan beberapa variasi suara sah dan tidak sah pada pemilihan kepala daerah dengan satu paslon.
“Ada beberapa variasi untuk menentukan suara sah p ada satu pasangan calon dilakukan dengan cara; tanda coblos pada kolom setuju, tanda coblos pada kolom tidak setuju, sah untuk suara tidak setuju, tanda coblos pas garis pada kolom setuju, sah untuk suara setuju, tanda coblos pas garis pada kolom tidak setuju, sah untuk suara tidak setuju, tanda coblos pada kolom photo dan kolom tidak setuju, sah untuk suara tidak setuju,” pungkasnya. varian suara sah (ajg/red.FOTO KPU/ook/Hupmas)