Keterangan Foto : Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat memberikan materi terkait pilkada dengan satu pasangan calon dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Blitar, Rabu (4/11).
Blitar, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa ada banyak aspek yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dalam Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon, Rabu, (4/11) di Kabupaten Blitar, Husni mengatakan akan menggerakan seluruh potensi yang ada disemua tingkatan untuk membuat pemilih datang ke TPS.
“Untuk masyarakat mau datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), pemilih bukan hanya perlu tahu, tapi juga perlu mau,” terang Husni.
Husni menjelaskan bahwa KPU bekerja keras melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih, serta menginformasikan segala aspek tentang pilkada. Upaya berujung kepada masyarakat yang tahu tentang informasi kepemiluan.
Namun pengetahuan tersebut tidak menjamin pemilih datang ke TPS. Untuk membuat masyarakat mau ikut datang ke TPS, masyarakat perlu daya pikat dan motivasi untuk mau datang ke TPS.
“Disinilah tugas utama dan tugas dominan dari pasangan calon dan tim (tim kampanye) untuk meyakinkan pemilih bahwa merekalah yang pantas dipilih,” papar Husni.
Sosialiasi yang dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari unsur pimpinan daerah, perwakilan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh kepemudaan tersebut dilakukan untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa di Tiga kabupaten (Blitar, Timor Tengah Utara, dan Tasikmalaya) yang hanya terdapat satu pasangan calon, pilkada akan tetap akan pada Tahun 2015.
Pada kesempatan yang sama, ketua KPU juga menjelaskan beberapa perbedaan dalam penyelenggaraan pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal dan daerah yang memiliki dua atau lebih pasangan calon. Husni menjelaskan hal utama yang berbeda ialah desain surat suara, cara menghitung suara sah, cara menetapkan calon terpilih, dan konsekuensi dari hasil penetapan calon terpilih.
“Apabila yang lebih banyak pilihan dari pemilih itu adalah tidak setuju, maka akan dilakukan proses pengulangan pemilihan pada tahun 2017” tutup Husni. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)