Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
KPU Mengatur Pilkada Sesuai Otoritas KPU
Administrator   09 November 2015  
KPU Mengatur Pilkada Sesuai Otoritas KPU

Timor Tengah Utara, kpu.go.id- Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota da Wakil Walikota mengatur tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya mengenai tahapan kampanye, UU mengatur KPU untuk memfasilitasi kelompok peserta pemilihan, seperti tim kampanye peserta pilkada. Apabila ada kelompok lain yang tidak tercantum dalam UU tersebut turut melakukan kampanye, itu diluar otoritas KPU, dan KPU tidak mengatur hal tersebut. 
 
"Pada prinsipnya KPU hanya memfasilitasi tim kampanye dan peserta pemilunya, tidak untuk kelompok-kelompok lain yang juga ingin melakukan kampanye. Mereka bisa berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, karena kami tidak mengatur itu dan hal itu diluar otoritas KPU," ujar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay saat sesi wawancara dengan awak media di sela-sela kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan satu pasangan calon, Sabtu (7/11) di Timor Tengah Utara. 
 
Hadar juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan KPU yang mengharuskan prosentase suara calon terpilih 50 persen plus 1 bagi pilkada dengan satu pasangan calon. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas tidak ada ambang batas. Apabila pilihan setuju lebih banyak dari yang tidak setuju, maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. Apabila yang tidak setuju lebih banyak, maka tidak ada penetapan calon terpilih, dan pilkada akan kembali ke pilkada serentak berikutnya, yaitu pada tahun 2017. 
 
Sementara itu, dikesempatan yang sama Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas juga menjelaskan mengenai sengketa pilkada dengan satu pasangan calon. Menurut Sigit, apabila ada yang tidak puas bisa mengajukan sengketa pilkada di MK. Selain peserta pilkada, pemantau pemilihan juga bisa mengajukan sengketa. Pemantau pemilihan disini adalah pemantau yang terdaftar dan diakreditasi resmi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada.
 
"Saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendaftar sebagai pemantau pilkada di KPU yang menyelenggarakan pilkada. Bagi pemantau yang dulu sudah mendaftar pada waktu pileg dan pilpres, juga harus melakukan registrasi ulang. Selain registrasi, KPU juga akan memverifikasi pemantau tersebut," tutur Sigit.
 
Menjawab pertanyaan awak media mengenai kejadian kebakaran kantor KPU Kabupaten TTU, Sigit menyampaikan agar bisa segera dilakukan konsolidasi. Konsolidasi ini mengenai apa saja yang bisa diselamatkan dan kebutuhan-kebutuhan yang menjadi prioritas. Hal itu untuk menjamin pelaksanaan tahapan pilkada bisa tetap berjalan lancar. Untuk urusan proses hukum, KPU menyerahkan ke pihak yang berwajib. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 41
Bulan ini : 4944
Tahun ini : 12214
Anda pengunjung ya ke - : 60331
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp