
Keterangan Foto : Kabiro Teknis & Hupmas, Sigit Joyowardono saat Melakukan Pendidikan Pemilih dengan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kota Cilegon
Kota Cilegon, kpu.go.id- Hak untuk memilih dalam pemilu, berlaku bagi seluruh warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Demikian juga bagi warga binaan pemasyarakatan. Meski berstatus sebagai tahanan atau pun narapidana, mereka tetap memiliki hak yang sama dalam politik.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Teknis & Hupmas KPU, Sigit Joyowardono saat berdiskusi dengan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas III Kota Cilegon, Banten, Rabu (11/11).
“Tidak ada pembedaan status atau hak politik untuk semua warga negara, termasuk warga lapas. Teman-teman tetap punya hak untuk memilih dan dipilih, kecuali telah dicabut hak politiknya menurut ketentuan perundangan yang berlaku. Bahkan setelah keluar dari lapas teman-teman bisa mencalonkan diri sebagai anggota dewan atau walikota,” tandas Sigit.
Dalam diskusi yang dikemas dalam “KPU Goes to Community” itu, Sigit juga mengajak warga binaan untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada 9 Desember mendatang dengan cara memberikan suara di TPS.
“Ini (KPU Goes to Community -red) adalah upaya KPU untuk melakukan pendidikan pemilih. Kami menyasar semua kelompok yang ada di masyarakat, termasuk warga lapas, kampus, pasar, masyarakat pedalaman, pra pemilih, pemuda, nelayan atau kelompok disabilitas. Kami juga akan datang ke pesantren, petani coklat, petani bawang, sopir bentor, juga lokalisasi. Pendidikan pemilih ini harus dilakukan terus-menerus,” papar Sigit.
Agus, salah seorang pengurus lapas, menyambut baik apa yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, warga lapas juga harus diingatkan bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam kehidupan politik.
“Kami selaku pengurus lapas sangat senang dengan kegiatan seperti ini. Warga lapas harus terus mendapat pencerahan, agar tidak merasa dimarginalkan. Mereka kan juga warga masyarakat yang punya hak sama dalam politik. Ini bagian dari proses pembinaan,” ucap Agus.
Lapas kelas III Kota Cilegon memiliki kapasitas hunian sebanyak empat ribu. Saat ini lapas dihuni sekitar 220 warga. Sebagian besar tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan kriminal umum. (ich/dd. FOTO KPU/sij/hupmas)
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Teknis & Hupmas KPU, Sigit Joyowardono saat berdiskusi dengan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas III Kota Cilegon, Banten, Rabu (11/11).
“Tidak ada pembedaan status atau hak politik untuk semua warga negara, termasuk warga lapas. Teman-teman tetap punya hak untuk memilih dan dipilih, kecuali telah dicabut hak politiknya menurut ketentuan perundangan yang berlaku. Bahkan setelah keluar dari lapas teman-teman bisa mencalonkan diri sebagai anggota dewan atau walikota,” tandas Sigit.
Dalam diskusi yang dikemas dalam “KPU Goes to Community” itu, Sigit juga mengajak warga binaan untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada 9 Desember mendatang dengan cara memberikan suara di TPS.
“Ini (KPU Goes to Community -red) adalah upaya KPU untuk melakukan pendidikan pemilih. Kami menyasar semua kelompok yang ada di masyarakat, termasuk warga lapas, kampus, pasar, masyarakat pedalaman, pra pemilih, pemuda, nelayan atau kelompok disabilitas. Kami juga akan datang ke pesantren, petani coklat, petani bawang, sopir bentor, juga lokalisasi. Pendidikan pemilih ini harus dilakukan terus-menerus,” papar Sigit.
Agus, salah seorang pengurus lapas, menyambut baik apa yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, warga lapas juga harus diingatkan bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam kehidupan politik.
“Kami selaku pengurus lapas sangat senang dengan kegiatan seperti ini. Warga lapas harus terus mendapat pencerahan, agar tidak merasa dimarginalkan. Mereka kan juga warga masyarakat yang punya hak sama dalam politik. Ini bagian dari proses pembinaan,” ucap Agus.
Lapas kelas III Kota Cilegon memiliki kapasitas hunian sebanyak empat ribu. Saat ini lapas dihuni sekitar 220 warga. Sebagian besar tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan kriminal umum. (ich/dd. FOTO KPU/sij/hupmas)