Bogor, kpu.go.id - Dalam acara Konsolidasi Nasional Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 di Bogor, Minggu (15/11), Ida Budiati, Komisioner KPU RI Divisi Hukum, mengapresiasi kinerja tim advokasi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memenangkan sejumlah perkara dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
“Sengketa TUN pemilihan yang sampai di Mahkamah Agung (MA) jumlahnya 23 perkara, MA dari 23 perkara hanya mengoreksi satu perkara, semuanya dinyatakan kasasi ditolak,” ujar Ida.
Lebih lanjut, Ida memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras menyelenggarakan tiap tahapan pemilu dengan baik. Ditolaknya berbagai kasasi di MA, dinilai Ida sebagai bukti bahwa KPU mampu mempertanggungjawabkan proses dan keputusan yang sudah diterbitkan, terutama pada tahapan pencalonan.
Di tengah capaian tersebut, Ida tetap mengingatkan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk semakin cermat dalam bekerja. Perempuan kelahiran semarang ini berharap KPU semakin siap ketika menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Makhamah Konstitusi (MK).
Ida menekankan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat menyusun alat bukti persidangan dengan baik. Untuk menuju hal tersebut, Ida mengatakan para peserta rapat konsolidasi akan diberikan materi tentang pendokumentasian setiap permasalahan dari tiap tahapan pemilu.
Terkait dengan persiapan menghadapi PHP di MK, KPU akan mengkoordinasikan seluruh proses persiapan dan pelaksanaan perselisihan secara satu pintu di KPU. Selain menyediakan homebase bagi seluruh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersengketa, KPU memfasilitasi menyediakan jasa konsultan hukum dan memberikan pengarahan bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam merespon permohonan dari pemohon. (ftq/red. FOTO KPU/us/Hupmas)