
Keterangan Foto : Kepala Biro SDM Setjen KPU RI, Lucky Firnandy Majanto menunjukkan naskah akademik yang hendak diserahkan Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim kepada Kementan-RB, Kamis (19/11).
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim menyerahkan Naskah Akademik Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kamis (19/11).
Penyerahan tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto ditujukan sebagai syarat disahkanya Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) di lingkungan KPU.
“Sebagai salah satu syarat bagi terwujudnya jabatan penata kelola pemilu yang akan kami serahkan melalui Bapak Sekjen kepada Kemenpan-RB dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Lucky saat memberikan penataran tentang jabatan fungsional tertentu.
Pembentukan jabatan fungsional itu adalah upaya KPU untuk memberikan jenjang karir yang lebih menarik kepada pegawai selain jalur struktural.
“Ini langkah awal dari upaya KPU untuk mencoba mengembangkan karier (pegawai) tidak hanya melalui jalur struktural, tapi juga melalui jalur fungsional,” kata Lucky di ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta.
Setelah menerima naskah akademik dari KPU, Kemenpan-RB akan melalukan penilaian layak atau tidaknya jabatan fungsional yang telah disusun. Jika disetujui, KPU akan menyusun butir dan detil kegiatan, kemudian melakukan sampel beban kerja dan kebutuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pembentukan jabatan fungsional tersebut bertujuan untuk memberikan peluang kepada staf pelaksana yang ingin memilih karier melalui jalur fungsional.
“Jumlah pegawai KPU mendekati angka 12.000, sekitar 17 % nya pejabat struktural, jadi ada sekitar 80 % pegawai KPU yang tidak mempunyai jabatan fungsional tertentu. Ini tentu tidak sehat karena mereka bisa kehilangan motivasi untuk terus berkarya dengan baik,” tutur Arif.
Arif berharap upaya yang dirintis oleh KPU tersebut bisa disetujui oleh Kemenpan-RB dan instansi terkait lainnya.
“Harapan saya upaya yang telah dirintis oleh KPU ini bisa disetujui oleh Kemenpan (RB), BKN dan instansi lain yang sejak awal telah bersama-sama menyusun naskah akademik ini. Saya juga berharap jabatan fungsional ini bisa sampai ke jenjang Ahli Madya atau setara eselon II,” tambah nya.
Nantinya tugas pokok dari jabatan penata kelola pemilu ini meliputi pengelolaan dan perencanaan pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)