Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Kesiapan Data Jadi Kunci Sukses KPU Dalam Sengketa Pilkada
Administrator   24 November 2015  
Kesiapan Data Jadi Kunci Sukses KPU Dalam Sengketa Pilkada
Bogor, kpu.go.id – Dalam menghadapi sengketa Pilkada Serentak 2015 di Mahkamah Konstitusi, KPU provinsi dan kabupaten/kota dituntut untuk bisa menyiapkan jawaban terhadap setiap gugatan yang diajukan dengan disertai alat bukti yang cukup.
 
“Kita sebagai kuasa hukum butuh data dan dokumen yang valid dari KPU untuk melakukan pembelaan,” sebut Pengacara Ali Nurdin dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015).
 
Pada konsolnas yang dihadiri 18 provinsi dan kabupaten/kota tersebut, Ali menjelaskan sejumlah strategi dalam beracara di MK terkait sengketa hukum hasil pilkada.
 
“Berperkara di MK itu terkendala waktu penanganan yang singkat. Karena itu kita harus sejak dini menyiapkan sejumlah data, sehingga mampu memberikan jawaban dalam waktu yang terbatas,” kata dia.
 
Menurut Ali, penunjukkan tim khusus pada setiap tingkatan KPU, yang bertugas menyiapkan data-data pelaksanaan setiap tahapan pilkada, akan sangat membantu.
 
“Kita juga harus bisa mengidentifikasi potensi permasalahan yang bakal muncul. Termasuk laporan yang masuk ke panwas atau Bawaslu dan DKPP. Dengan begitu, kita bisa menyiapkan dokumen sejak awal yang akan mendukung jawaban kita dalam bersengketa nantinya,” ujarnya.
 
Selain itu, KPU juga mesti mengidentifikasi saksi-saksi, mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang berpotensi memberikan keterangan sebagai saksi di sidang MK.
 
Ali mengatakan, selama ini KPU sudah bertindak cukup baik dalam menghadapi sengketa di MK, terutama pada Pemilihan Legislatif 2014. Pasalnya, dari 903 perkara yang diajukan, hanya 23 sengketa yang dikabulkan.
 
“Karena itu, kunci suksesnya adalah kesiapan KPU dalam menyiapkan data dan menjawab semua persoalan dengan dilengkapi bukti surat dan keterangan saksi. Hal tersebut bisa tercapai dengan supervisi dan koordinasi yang intensif antar KPU RI dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya. (rio/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 201
Bulan ini : 5104
Tahun ini : 12374
Anda pengunjung ya ke - : 60491
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp