
Depok,kpu.go,id- Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak yang sama dalam menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (24/11), melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan yang maksimal khususnya kepada kelompok pemilih disabilitas ini.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyebutkan, salah satu upaya KPU dalam melayani pemilih disabilitas ini ialah untuk pertama kalinya di dalam formulir hasil penghitungan suara (Form C1) memuat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dan juga hadir dalam pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
"Ini tidak lain agar kita punya informasi yang lebih lengkap dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pilkada kita lebih lanjut kedepannya," sebut Hadar
Hal lainnya yaitu, KPU juga sudah menyiapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika diperlukan bantuannya oleh pemilih disabilitas jika memang benar membutuhkan seorang pendamping. Selain itu, di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga tercantum berapa pemilih disabilitas yang terdaftar, sehingga petugas bisa mengantisipasi hal tersebut.
“Bapak atau Ibu punya hak untuk menentukan sendiri pendampingnya, boleh bawa dari rumah. Silahkan dipilih untuk kelancaran dan keamanan. Kalau tidak ada atau merasa perlu, sampaikan saja kepada petugas KPPS, nanti tinggal membantu apa yang Bapak Ibu inginkan, “jelas Hadar.
“Kalau memang perlu dicoblosin, atau tidak bisa seperti tuna daksa misalnya, nanti akan dicobloskan, nah yang bersangkutan atau yang mencobloskan itu harus mengisi form pernyataan atau form C3,” sambungnya.
Hal tersebut dikatakan Hadar saat menjadi pembicara dalam Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 bagi pemilih disabilitas yang digelar oleh KPU RI dan KPU Kota Depok bekerja sama dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) di Ruang Teratai, Balaik Kota, Jl. Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Peserta sosialisasi yang berjumlah lebih dari 150 orang tersebut, berasal dari berbagai elemen kelompok penyandang disabilitas, mulai dari tuna rungu, autis, tuna daksa, kursi roda, tuna netra dan pemilih disabilitas lainnya.
Senada dengan Hadar, Titik Nurhayati, Ketua KPU Kota Depok mengungkapkan, dalam memberikan pelayanan yang maksimal, pihaknya telah memberikan arahan kepada KPPS untuk membuat TPS yang ramah bagi penyandang diasbilitas. Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan template surat suara yang jumlahnya sama dengan total TPS yang ada di Kota Depok.
“Kami sudah melakukan bimbingan teknis dengan KPPS, untuk ditekankan bagaimana memperhatikan dalam proses pemungutan suara, untuk bilik, kotak suara, serta TPS aksesibel untuk teman-teman disabilitas. Karena terkadang kotak agak ketinggian, KPPS akan memposisikan kotak agak miring, jadi penyandang disabilitas bisa lebih mudah memasukan surat suara,”kata Titik.
Titik juga menghimbau kepada para peserta untuk mencermati visi misi para calon walikota dan wakil walikota Depok Tahun 2015 dengan menyaksikan debat yang akan digelar pada Kamis, 26 November dan 3 Desember 2015.
“Silahkan dipelajari visi, misi dan programnya,”pungkasnya.
Selain Hadar, bertindak sebagai narasumber, Ketua Umum PPUA Penca Ariani. Selain itu hadir pula Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, Komisioner KPU, Panwaslu dan Unsur Muspida Kota Depok, serta tamu undangan lainnya. (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)