Keterangan Foto : Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjelaskan contoh kasus surat suara yang dengan coblos tembus kepada para awak media di media center KPU, Selasa (01/12)
Jakarta, kpu.go.id – Ditengah adanya larangan penggunaan kamera masuk ke Bilik suara pada saat pencoblosan, Hadar Nafis Gumay, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Pemilu justru mengundang para pemilih untuk menggunakan kamera masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam Acara Diskusi Pers dengan tema Orientasi Pilkada Serentak, Selasa 1 Desember 2015 di Media Center KPU, Hadar menjelaskan bahwa larangan pengunaan kamera/hp berkamera berlaku pada saat pemberian suara di bilik suara, namun setelah selesai proses pemberian suara, Hadar mengundang semua pihak untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara yang termuat dalam C1 plano.
“Tujuannya supaya ini (hasil pemilu di TPS) bisa disebarluaskan dan banyak pihak bisa melihat untuk membantu kami (KPU) mengontrolnya,” Ujar Hadar menerangkan.
Dalam kesempatan yang sama Hadar juga menjelaskan bahwa surat suara yang dengan coblos tembus tetap dinyatakan sebagai suara yang sah. Coblos tembus yang mungkin terjadi apabila pada saat pemberian suara di bilik pemilih tidak membuka lipatan surat suara dengan sempurna dapat dikategorikan sah apabila coblosan yang dihasilkan simetris sesuai dengan lipatan surat suara yang ada. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)