Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
KPU Tunda Pelaksanaan Pilkada di 5 Daerah
Administrator   10 Desember 2015  
KPU Tunda Pelaksanaan Pilkada di 5 Daerah
Tangerang Selatan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelaksaanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 5 (Lima) wilayah. Penundaan itu merupakan buntut dari keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan dari pasangan calon (paslon) kepala daerah di lima wilayah terkait keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2015, Rabu (9/12).
 
Kelima daerah yang pilkadanya ditunda antara lain Kota Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, dan Kabupaten Fakfak.
 
Komisioner KPU RI, Arief Budiman saat melakukan kunjungan TPS di Kota Tangerang Selatan mengatakan, 5 daerah yang mengeluarkan surat penundaan itu memiliki kondisi berbeda. Untuk 3 (Tiga) daerah, Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado, PTTUN wilayah itu mengeluarkan keputusan sela. Sedangkan dua wilayah tersisa, KPU tengah melakukan upaya kasasi.
 
"Tiga putusan sela PTTUN  dan 2 putusan. Untuk 5 daerah ini keputusannya adalah penundaan. Dua daerah (Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak) KPU mengajukan kasasi. Karena sudah ada putusan, sementara untuk yang 3 daerah belum," kata Arief.
 
Arief mengatakan, untuk Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado, KPU baru akan melakukan upaya hukum ketika PTTUN wilayah tersebut telah mengeluarkan keputusan final.
 
"Karena baru berupa putusan sela jadi belum diupayakan, kita hrus menunggu keputusan yang sudah inkrah," ungkapnya. (TEKS KPU/FOTO KPU/ftq/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 396
Bulan ini : 5299
Tahun ini : 12569
Anda pengunjung ya ke - : 60686
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp