Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Pelaksanaan Pilkada 5 Daerah Tunggu Putusan Inkrah
Administrator   10 Desember 2015  
Pelaksanaan Pilkada 5 Daerah Tunggu Putusan Inkrah
Tangerang Selatan, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk mengajukan banding atas dua putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait dengan proses pencalonan pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak.
 
Anggota KPU RI, Sigit Pamungkas dalam Konfrensi Pers setelah melakukan Pemantauan dalam kegiatan Election Visit Program di Tangerang Selatan, Rabu (9/12) mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan karena dibukanya ruang oleh pengadilan itu sendiri yang memungkinkan KPU untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
 
“Ruang itu adalah ketika diputuskan bahwa penggugat dimenangkan oleh PTTUN, pada saat bersamaan putusan sela tidak dicabut.  Itulah yng kemudian menjadi abu-abu,“ Jelas Sigit.
 
“Kalau seandainya putusan sela dicabut, kemudian menetapakan calon itu masuk (sebagai pasangan calon pilkada) maka KPU tidak mempunyai ruang hukum untuk melakukan kasasi,” tambahnya.
 
Senada dengan Sigit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU RI menjelaskan bahwa ruang hkum tersebut dibuka oleh hakim dalam persidangan.
 
“Hakim mempersilahkan adanya upaya hukum yang dilakukan hukum oleh KPU,“ ujar Ferry.
 
Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya ialah untuk mempertanggungjawabkan kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kredibilitas.
 
“Kita juga ingin membuktikan bahwa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan koridor yang ada,” kata Ferry.
 
Ketika ditanya tentang jangka waktu penundaan, Anggota KPU Arief Budiman mengatakan bahwa penundaan terhadap 5 daerah (Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun dan Kota Mando) dilakukan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
 
“Ketika putusan hukum keluar, kita bisa memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan menyelenggarakan pemilihan daerah kembali," terang Arief.
 
Oleh karena itu Arief Berharap, proses hukum di Mahkamah Agung untuk permasalahan Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak, dan di PTTUN untuk permasalahan di Kota Manado, Kota Pematang Siantar, dan Kabupaten Simalungun dapat berjalan cepat.(ftq/red. FOTO KPU/ftq/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 399
Bulan ini : 5302
Tahun ini : 12573
Anda pengunjung ya ke - : 60690
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp