Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Semua Pihak Berperan dalam Tingkat Partisipasi Masyarakat
Administrator   17 Desember 2015  
Semua Pihak Berperan dalam Tingkat Partisipasi Masyarakat
Jakarta, kpu.go.id- Tingkat Partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tidak ditentukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tetapi, seluruh pihak ikut berperan dalam aktifitas mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya, Rabu (16/12).

“Tingkat partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi bagian KPU saja, tapi juga menjadi bagian dari partai politik, masing-masing pasangan calon, mekanisme perilaku pemilih serta aktifitas sosial di masyarakat,” jelas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat menanggapi soal tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015, di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta.

Banyak faktor yang menentukan tinggi rendahnya tingkat partisipasi pemilih di daerah yang menggelar Pilkada. Keseluruhan faktor tesebut juga harus dilihat secara menyeluruh.

“Jadi banyak faktor, tidak hanya dibebankan kepada KPU saja. Banyak aspek lainnya seperti, aspek sosial, politik, jagad perpolitikan yang sedang turbulance, aspek psikologi, termasuk administrasi yang ada di KPU itu sendiri. Itu yang harus kita lihat secara komprehensif,” ujar Ferry.

Ferry juga menampik adanya anggapan yang menyatakan tingkat partisipasi di seluruh daerah
rendah. Ia mengatakan, banyak daerah yang tingkat partisipasinya tinggi, melampaui 75 persen dari total jumlah pemilih.

“Jadi tidak bisa pukul rata semua rendah (tingkat partisipasi pemilih-red). Banyak juga daerah-daerah yang tingkat partisipasinya tinggi, seperti di Kabupaten Pangandaran yang mencapai 78.04 persen, dan Kabupaten Mamuju Tengah 92 peren,” papar mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat itu. 

Target partisipasi yang telah ditetapkan KPU, guna membangun semangat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi Pilkada. Jika target tersebut belum tercapai, maka persoalan itu harus dilihat secara komprehensif.

“Jadi ini tidak bisa diukur dari pileg dan pilres. Bahwa kita punya target partisipasi, iya. Untuk membangun optimisme dan motivasi teman-teman (KPU-red) di daerah melakukan aktivitas sosiailasi. Kalau target itu belum tercapai, itu bukan persoalan kita lagi, tapi persoalan secara menyeluruh,” tegasnya.

Terkait dengan persiapan menghadapi kemungkinan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ferry menjelaskan, KPU telah menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi hal tersebut, diantaranya mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung.

“Dokumen yang disiapkan harus serapih mungkin, mulai dari form C1, sertifikat penghitungan suara, form C1 plano dan juga aktifitas yang terkait pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk rekapitulasi suara itu disiapkan dengan baik, seperti berita acara, mekanisme dan daftar hadir,” beber Ferry.

Selain dokumen, KPU juga akan mengkoordinir secara terpusat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menghadapi sengketa serta mempelajari dan menyesuaikan hukum acara yang sesuai dengan Peraturan MK. 

“Walaupun prosesnya di daerah, nanti kita akan kordinir secara terpusat untuk meyakinkan memori penjelasan yang kita siapkan apabila ada gugatan. Mudah-mudahan tidak ada gugatan,” harapnya (ook/red. FOTO: Ook/FOTOKPU/dosen/Humas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 386
Bulan ini : 5289
Tahun ini : 12559
Anda pengunjung ya ke - : 60676
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp