
Keterangan Foto : Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat berkunjung ke ruang pendaftarangatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12).
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kehendaki dalam proses peradilan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dapat diputus seadil-adilnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun bagi KPU kemenangan dalam peradilan bukan sebagai yang utama. Sebab bagi KPU, proses peradilan di MK nanti bagaikan arena pertanggung jawaban bagi KPU yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah terhadap hasil kerja nya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam kunjungannya ke gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12). Kunjungan kali ini untuk melihat secara langsung proses pengajuan gugatan yang sedang terjadi serta untuk melihat kondisi jajarannya (sekretariat KPU RI-red) yang bertugas disana selama proses tahapan perselisihan.
“Prinsip pertama yang perlu saya sampaikan, bahwa KPU hadir di MK dalam persidangan juga menghendaki keadilan yang di proses oleh majelis, dan kami memberi harapan dan kepercayaan kepada majelis untuk dapat memutus seadil-adilnya,” terang Husni, Prinsip kedua kami (KPU-red), kalah ataupun menang bukan soal yang essensi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana tiap daerah mempertanggung jawabkan hasil kerja nya, lanjut nya.
Menurutnya, keberhasilan KPU daerah yang berselisih untuk menjelaskan dan mempertanggung jawabkan pekerjaannya di depan majelis hakim dalam persidangan MK, dapat menjadi suatu legitimasi tersendiri terhadap hasil pekerjaan yang telah dilalui oleh KPU.
Dalam kunjungannya Husni juga menyampaikan terkait baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kepaniteraan ataupun sekretariat MK terhadap pihak yang akan mengajukan gugatannya, selain itu kordinasi antara sekretariat MK dan KPU dalam tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan kali ini terjalin lebih baik dari sebelumnya sehingga persiapan KPU dapat dilakukan lebih awal.
“kami melihat proses yang berjalan saat ini jauh lebih baik, sinergi antara kami sebagai para pihak terlayani lebih baik, akses informasi yang kami dapat pun kali ini lebih cepat, sehingga kami bisa mempersiapkan diri lebih awal,” terang Husni.
Melihat kondisi tersebut, Husni menjelaskan bahwa pada saat ini, KPU terus melakukan penataan di internal KPU agar dapat bekerja secara lebih baik dan lebih tertib dibanding Pilkada sebelumnya.
Menanggapi pelayanan pengajuan gugatan di MK, Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah mengatakan bahwa proses pendaftaran gugatan sampai saat ini berjalan dengan tertib sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh MK. Bahkan disaat terakhir ini jajarannya disiapkan hingga nanti pukul 00.00 WIB.
“sampai saat ini semua nya berjalan dengan tertib, semua dilayani sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan, bahkan sampai jam 00.00 malam ini kami masih siap melayani,” Ungkap Guntur.
terkait pertanyaan mengenai pendaftaran gugatan diluar waktu yang telah ditentukan, Guntur menyatakan bahwa jajarannya akan tetap melayani pendaftaran gugatan tersebut, sebab menurutnya seluruh keputusan mengenai gugatan merupakan wilayah dari para hakim MK.
“Daerah yang terlambat mendaftarkan gugatannya tentu kita mengacu pada masa pendaftaran gugatan yakni 3x24 jam, bagaimana hasil dari daerah yang terlambat ini, itu semua menjadi wilayah bapak/ibu Hakim,” terang Guntur. Hingga saat ini tercatat sudah 138 perkara yang telah terdaftar di MK.(dam.FOTO/dosen/us)
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam kunjungannya ke gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12). Kunjungan kali ini untuk melihat secara langsung proses pengajuan gugatan yang sedang terjadi serta untuk melihat kondisi jajarannya (sekretariat KPU RI-red) yang bertugas disana selama proses tahapan perselisihan.
“Prinsip pertama yang perlu saya sampaikan, bahwa KPU hadir di MK dalam persidangan juga menghendaki keadilan yang di proses oleh majelis, dan kami memberi harapan dan kepercayaan kepada majelis untuk dapat memutus seadil-adilnya,” terang Husni, Prinsip kedua kami (KPU-red), kalah ataupun menang bukan soal yang essensi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana tiap daerah mempertanggung jawabkan hasil kerja nya, lanjut nya.
Menurutnya, keberhasilan KPU daerah yang berselisih untuk menjelaskan dan mempertanggung jawabkan pekerjaannya di depan majelis hakim dalam persidangan MK, dapat menjadi suatu legitimasi tersendiri terhadap hasil pekerjaan yang telah dilalui oleh KPU.
Dalam kunjungannya Husni juga menyampaikan terkait baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kepaniteraan ataupun sekretariat MK terhadap pihak yang akan mengajukan gugatannya, selain itu kordinasi antara sekretariat MK dan KPU dalam tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan kali ini terjalin lebih baik dari sebelumnya sehingga persiapan KPU dapat dilakukan lebih awal.
“kami melihat proses yang berjalan saat ini jauh lebih baik, sinergi antara kami sebagai para pihak terlayani lebih baik, akses informasi yang kami dapat pun kali ini lebih cepat, sehingga kami bisa mempersiapkan diri lebih awal,” terang Husni.
Melihat kondisi tersebut, Husni menjelaskan bahwa pada saat ini, KPU terus melakukan penataan di internal KPU agar dapat bekerja secara lebih baik dan lebih tertib dibanding Pilkada sebelumnya.
Menanggapi pelayanan pengajuan gugatan di MK, Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah mengatakan bahwa proses pendaftaran gugatan sampai saat ini berjalan dengan tertib sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh MK. Bahkan disaat terakhir ini jajarannya disiapkan hingga nanti pukul 00.00 WIB.
“sampai saat ini semua nya berjalan dengan tertib, semua dilayani sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan, bahkan sampai jam 00.00 malam ini kami masih siap melayani,” Ungkap Guntur.
terkait pertanyaan mengenai pendaftaran gugatan diluar waktu yang telah ditentukan, Guntur menyatakan bahwa jajarannya akan tetap melayani pendaftaran gugatan tersebut, sebab menurutnya seluruh keputusan mengenai gugatan merupakan wilayah dari para hakim MK.
“Daerah yang terlambat mendaftarkan gugatannya tentu kita mengacu pada masa pendaftaran gugatan yakni 3x24 jam, bagaimana hasil dari daerah yang terlambat ini, itu semua menjadi wilayah bapak/ibu Hakim,” terang Guntur. Hingga saat ini tercatat sudah 138 perkara yang telah terdaftar di MK.(dam.FOTO/dosen/us)