
Divisi Sosialisasi, Evaluasi dan Pengkajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Undang Suryatna menegaskan, bahwa syarat agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan walikota-wakil walikota Bogor pada tanggal 14 September mendatang harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pemilih mengunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.
Hal itu dipaparkan Undang Suryatna ketika menyampaikan sosialisasi Pilwalkot Bogor yang diselenggarakan oleh DesK Pemilu Kota Bogor di Aula Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jum’at (16/8) lalu.
Undang menjelaskan, bagi pemilih yang pindah tempat tinggal wajib meminta surat keterangan pindah tempat tinggal kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat dan melaporkannya keapada PPS ditempat tinggal yang baru, selambat-lambatnya 7 hari sebelum disahkannya DPTPemilih meminta surat keterangan pindah pilih (formulir model A8-KWK KPU) kepada PPS tempat ia didaftar sebagai pemilih. Selanjutnyam PPS setempat memberikan surat keterangan pindah memilih kepada pemilih tersebut, dan PPS ditempat tinggal yang baru, mencatat nama pemilih dalam DPT.
Selanjutnya, kata Undang, pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan menunjukan kartu pemilih atau surat keterangan dari PPS/KPPS.
Keadaan terpaksa dimaksud, sambung Undang, karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat, seperti penyelenggaraan pilkada, panwalsu, pemantau, anggota KPPS, pelayanan jasa transportasi umum, pegawai karena tugas pelayanan publik, wartawan, kondisi tak terduga seperti sakit rawat inap, menjadi tahanan dirumah tahanan, serta tertimpa bencana alam.
Dijelaskan, bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain wajib meminta surat keterangan pindah memilih kepada PPS setempat dan melaporkannya kepada PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain tersebut, selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Undang memaparkan lebih rinci tentang tata cara memberikan suara dibilik suara. Pemberian suara dalam pemilihan walikota dan wakil Walikota tahun 2013 dilakukan dengan cara mencoblos salah satu kotak yang memuat nomor urut, foto, dan nama pasangan calon. Sebelum dicoblos surat diletakan dalam keadaan terbuka lebar-lebar diatas pencoblosan surat suara, selanjutnya surat suara dicoblos dengan alat pencoblos yang disediakan. Pemilih dilarang membubuhkan tulisan dan atau catatan lain pada surat suara, karena akan berakibat suaranya menjadi tidak sah.
Langkah selanjutnya setelah surat suara dicoblos dibilik suara. Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula sehingga tandatangan ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan tanda coblosan tidak dapat dilihat.
Kemudian menuju kotak suara dan memperlihatkan kepada ketua KPPS, selanjutnya surat suara dimasukan kedalam kotak suara. Sebelum ke luar TPS pemilih diberi tanda khusus (tinta) pada salah satu jari tangan.
Surat suara yang dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos hanya terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon, atau tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon, atau tanda coblos berada pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama padangan calon. Yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut surat surat suara tidak sah.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor selaku Sekretris Desk Pemilu Kota Bogor Tri Irijanto menyampaikan, bahwa netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Bagi PNS dilingkungan pemerintah Kota Bogor dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pada pemilihan walikota dan wakil walikota Bogor sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarga, dan masyarakat.
Selanjutnya, kata Tri, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon walikota dan Wakil Walikota Bogor. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Bogor, serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (met)