Jakarta,kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan (kanan) sedang berkonsultasi dengan Tim Hukum KPU RI, Rabu (6/1) di Swiss Bell Hotel. Konsultasi dilakukan untuk menghadapi sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan pada Kamis (7/1) di Mahkamah Konstitusi.
Dalam konsultasi, Tim Hukum KPU RI memberikan arahan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi termohon dalam menyusun jawaban dan alat bukti yang perlu diserahkan dalam proses persidangan. Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI, mengatakan jawaban dan alat bukti akan diserahkan dalam jangka waktu dua hari kerja setelah sidang pendahuluan dilaksanaan.(teks ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)