Jakarta, kpu.go.id – Dalil-dalil diluar hasil penghitungan suara masih mewarnai hari kedua Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Jumat (8/10 ) di Mahkamah Konstitusi. Walaupun terdapat beberapa pemohon yang memperkarakan selisih hasil penghitungan suara, namun secara umum dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon masih terkait seputar proses pelaksanaan tahapan pemilu.
“Dalil-dalil pemohon yang disampaikan itu masih sedikit terkait hasil penghitungan suara atau selisih hasil penghitungan” Ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU RI ketika ditemui di sela-sela monitoring hari kedua pelaksanaan sidang PHP di Mahkamah Konstitusi.
“Ada beberapa saja yang terkait (hasil penghitungan suara), dan hasil hitungan kita ada beberapa yang masuk (memenuhi Kriteria yang disyaratkan Pasal 158 UU 8/2015), tapi pada umumnya nampaknya (permohonan) tidak terkait dengan hal itu” lanjut Ferry.
Walaupun banyak pemohon yang menyengketakan hal-hal diluar hasil penghitungan suara, KPU tetap menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang dituduhkan.
“Apapun tentukan kita akan siapkan jawaban-jawaban dari dalil-dalil yang sudah disampaikan oleh pemohon, sedetail mungkin, seterang-benderang mungkin, sejelas mungkin” Terang Ferry.
Sebagai pihak termohon, KPU dijadwalkan menyerahkan jawaban serta alat bukti pendukung dalam jangka waktu dua hari kerja setelah sidang pendahuluan digelar. Itu artinya KPU, akan menyerahkan jawaban dan alat bukti selasa, (12/1) untuk perkara yang disidangkan pada kamis lalu, dan Rabu, (13/1) untuk perkara yang disidangkan hari ini.
Senada dengan Ferry, Arif Budiman, Anggota KPU RI mengatakan walaupun perkara-perkara terkait proses pelaksanaan tahapan pemilu sudah dapat diselesaikan pada tahapan sebelum MK atau diperkarakan diluar Sidang MK, namun KPU tetap akan membuktikan dan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon.
Arif memberikan respon positif terhadap semua pemohon. Ia melihat dalil-dalil pemohon yang mempermasalahkan proses pemilu sebagai media untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kinerja KPU serta menjadi bahan bagi KPU untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu kedepan.
Sidang Pendahuluan hari kedua ini, menyidangkan 45 perkara dari 145 perkara yang ada. Hari sebelumnya terdapat dua pemohon dari Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Pesisir Barat yang menyatakan menarik permohonannya.(ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)