Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
KPU Berharap MK Pertimbangkan Batas Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan
Administrator   14 Januari 2016  
KPU Berharap MK Pertimbangkan Batas Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan

Jakarta, kpu.go.id - Tidak ada masalah pemungutan dan penghitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi (MK)  mensahkan penetapan perolehan suara sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan.

Kiranya hal tersebut yang banyak disampaikan oleh termohon dalam hal ini KPU pada persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPkada) di MK, Rabu (13/01).

"Permohonan pemohon kabur, tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ungkap salah satu kuasa hukum KPU Kabupaten Pemalang, Umar Ma'ruf.

Menurutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku ambang batas pengajuan sengketa perolehan suara ada di 0,5 persen, sebab jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Pemalang sebanyak 1.288.566 jiwa (sumber : Badan Pusat Statistik), sedangkan selisih perolehan suara yang ada yakni 10,9 persen. 

Ia pun menganggap ada upaya untuk menggagalkan pemilu dari para pemohon, sebab dari materi gugatan dua pemohon yang mengajukan gugatan, keduanya tidak terbukti. 

"Dari 5 (lima) materi gugatan yang diajukan pemohon seperti pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak disertai dengan bukti bentuk maupun pengaruh yang terjadi di lapangan." ungkap Umar.

Ia mengungkapkan bahwa berkas yang diajukan kedua pemohon pada perkara ini hampir sama persis bahkan seperti hanya mengduplikasi berkas saja.

Agenda persidangan perkara PHPkada 2015, besok (Kamis, 14/01) yakni mendengarkan jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait. (dam/red. FOTO KPU/Humas/dosen)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 275
Bulan ini : 5178
Tahun ini : 12448
Anda pengunjung ya ke - : 60565
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp