Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Apapun Isi Gugatan, KPU akan Berikan Respon
Administrator   14 Januari 2016  
Apapun Isi Gugatan, KPU akan Berikan Respon

Jakarta, kpu.go.id- Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam agenda mendengarkan Jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), para pihak terkait dan pengajuan alat bukti. KPU akan optimal dalam menggunakan kesempatan ini menjawab semua permohonan yang disampaikan pemohon.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kami Manik disela sidang gugatan PHPkada, di gedung MK, Rabu (13/01).

"Dari pihak kami selalu mengoptimalkan kesempatan ini untuk memberikan jawaban selengkap-lengkapnya dan memberi respon dari tiap permohonan pemohon." terang Husni.

Ia pun menerangkan bukti keseriusan KPU dengan menceritakan proses pengiriman bukti-bukti yang disampaikan kepada MK dengan menggunakan beberapa kendaraan besar, bahkan menurutnya bukti-bukti tersebut hampir menutup satu lantai gedung peradilan konstitusi itu.

"Kami juga melampirkan alat bukti yang kuat, kalau dilihat dari alat bukti nya, kita memasukan beberapa truk untuk mengantarkannya. Alat bukti itu bahkan kini hampir menutup satu lantai dari gedung MK ini," terang Husni.

Husni pun menekankan pada jajarannya di daerah yang sedang bersengketa di MK agar fokus dalam menghadapi tahapan persidangan ini.
"Kami minta KPU daerah yang bersengketa untuk fokus kepada agenda beracara ini (mendengarkan jawaban termohon)."

Meskipun gelar perkara di MK fokus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan terkait perolehan suara pasangan calon, KPU sebagai penyelenggara menyatakan tetap akan merespon apapun permohonan yang di sampaikan oleh pemohon.

"Apapun permohonan yang disampaikan kami akan respon, pasal 158, 156 atau 157 yang memungkinkan untuk diluar penghitungan dan selisih suara kami tetap akan respon," tekan Husni.

Persidangan hari ini mendengarkan jawaban dari 38 daerah yang di bagi kedalam 3 panel persidangan, jawaban yang dipaparkan oleh para termohon yakni penjelasan keputusan penetapan hasil pilkada didaerahnya masing-masing sekaligus menjawab dalil-dalil pemohon atas dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi. (dam/red. FotoKPU/Humas/dosen)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 236
Bulan ini : 5139
Tahun ini : 12409
Anda pengunjung ya ke - : 60526
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp