Keterangan Foto : Taufik Basari (Tengah), dalam persidangan MK dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) Tahun 2015, Kamis (14/1).
Jakarta, kpu.go.id – Kuasa hukum dari pihak terkait dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP kada) tahun 2015 meminta majelis hakim MK untuk konsisten terhadap penerapan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, Kamis (14/1).
Taufik Basari, Kuasa Hukum pihak terkait dari Kabupaten Banggai dalam persidangan MK yang beragenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait mengatakan, MK perlu secara konsisten menerapkan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut.
“MK juga bertugas agar penerapan undang-undang, dalam hal ini pilkada, tidak bertentangan dengan norma undang-undang yang berlaku, oleh karena itu kami (pihak terkait) berharap MK dapat menegakkan secara konsisten penerapan pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 ini,” ujar pendiri Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat itu.
Di panel sidang yang berbeda, kuasa hukum pihak terkait dari Kabupaten Kuantan Singingi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalil pemohon yang diluar perselisihan hasil pilkada bukan merupakan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskannya.
“Dalil yang diajukan oleh pemohon, bahwa sesungguhnya tidak dapat didalilkan dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan, karena sejatinya terhadap dalil pelanggaran tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya, melainkan menjadi kewenangan lembaga-lembaga yang lain,” tutur pakar hukum tata Negara kelahiran Pulau Belitung itu.
Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 menerangkan tentang ketentuan bagi peserta pilkada yang hendak mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai pasal tersebut, peserta Pilkada Tahun 2015 dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara jika terdapat perbedaan suara mulai 0,5 persen hingga 2 persen dari jumlah penduduk di wilayah tertentu.
Terkait agenda sidang, hari ini merupakan hari terakhir dimana majelis hakim MK akan dengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Sidang MK akan dilanjutkan pada Hari Senin (18/1) dengan agenda sidang pengucapan putusan dismissal.
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil MK untuk mengikuti sidang, Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, MK akan memberikan undangan secara resmi kepada pihak-pihak terkait.
“Tanggal 18 (Januari) akan dilakukan pengucapan putusan dismissal, tapi untuk siapa yang dipanggil pada jam ini, dan seterusnya, nanti akan dipanggil secara resmi,” kata Arief.
Sidang Kamis ini, MK dijadwalkan mendengarkan jawaban dari 47 pihak termohon dan pihak terkait. Dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)