Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
MK Tolak 35 Permohonan PHP Kada
Administrator   19 Januari 2016  
MK Tolak 35 Permohonan PHP Kada
Jakarta, kpu.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2015 tidak dapat menerima 35 permohonan yang diajukan oleh para pemohon, Senin (18/1).
 
Dari 35 permohonan yang ditolak, 34 diantaranya gugur karena melebihi batas waktu 3x24 jam pengajuan permohonan PHP kada, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
 
Sementara untuk PHP Bupati Tasikmalaya, atas nama pemohon Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ditolak MK, karena FKMT tidak terdaftar sebagai pemantau Pilkada tahun 2015 yang diakreditasi oleh KPU.
 
“Sesuai dengan bukti, maka mahkamah menilai pemohon tidak dapat memberikan sengketa karena tidak punya legalitas pemantau,” kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, saat membacakan amar putusan permohonan PHP Bupati Tasikmalaya tahun 2015, di gedung MK, Jakarta.
 
Sesuai jadwal hari ini (18/1), MK akan membacakan 40 permohonan, namun yang dibacakan hanya 35, sebab kelima permohon lainnya telah mencabut permohonannya.
 
Kelima daerah yang PHP kada nya dicabut antara lain: (1) PHP Bupati Bulukumba, atas nama pemohon Askar HL dan Nawawi Burhan; (2) PHP Bupati Kotabaru, atas nama pemohon M. Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin; (3) PHP Bupati Pesisir Barat, atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani; (4) PHP Bupati Boven Digoel, atas nama Yesaya Merasi dan Paulinus Wanggimop; dan (5) PHP Bupati Toba Samosir, atas nama Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon.
 
Dapat Lanjutkan Tahapan
 
Bagi KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota yang eksepsinya telah diterima oleh MK, KPU di daerah tersebut dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2015 berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih.
 
“Kami (KPU), selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih, karena kemarin yang ditetapkan hanya hasil rekapitulasi perolehan suara. Nah berdasarkan keputusan ini (dismissal), KPU sudah dapat melakukan penetapan calon terpilihnya” tutur Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay usai sidang pengucapan putusan dismissal sesi pertama siang tadi.
 
Hadar melanjutkan, untuk menetapkan pasangan calon terpilih, KPU daerah yang eksepsinya telah diterima oleh MK akan segera menggelar rapat pleno secara terbuka.
 
“Sesegera mungkin, dalam satu hari setelah mendapat putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon-pasangan calon terpilihnya,” lanjut dia. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 132
Bulan ini : 5035
Tahun ini : 12305
Anda pengunjung ya ke - : 60422
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp