
Keterangan Foto : Usai pertemuan yang membahas pelaksanaan pemilu dan pilkada, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay memperlihatkan ruang kontrol KPU yang sedang dalam tahap penyempurnaan, Selasa (19/1).
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 3 (tiga) perwakilan lembaga penyelenggara pemilu dari Negara Republik Federal Demokratik Nepal untuk menggambarkan peran KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang selama ini telah diselenggarakan, Selasa (19/1).
Ketiga perwakilan tersebut diterima oleh Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay di ruang teleconference KPU RI, Jakarta. Dalam penjelasannya, Ferry menceritakan bahwa pada Pemilu 2014, terdapat 5 (lima) jenis pemilu yang digelar oleh KPU.
“Di tahun 2014 ada 5 jenis pemilu, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres),” tutur Ferry.
Ferry menjelaskan, sistem pemilihan pada Pemilu 2014 dengan Pilkada 2015 memiliki perbedaan. Pada Pemilu 2014 terdapat tiga sistem, diantaranya sistem proporsional dengan varian daftar terbuka; sistem distrik berwakil banyak; dan sistem dua putaran.
“Dalam pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota kita menggunakan sistem pemilu proporsional dengan varian daftar terbuka, untuk pemilu anggota DPD kita menggunakan sistem distrik berwakil banyak. Dan untuk pemilu presiden dan wakil presiden kita menggunakan sistem dua putaran,” lanjut dia.
Sedangkan untuk Pilkada serentak tahun lalu, sistem yang diterapkan adalah First Past the Post (FPTP) atau sistem mayoritas mutlak.
“Kalau untuk pilkada kita menggunakan FPTP,” terang Ferry.
Secara umum, Ferry menjelaskan bahwa gelaran Pilkada 2015 dapat dilaksanakan dengan lancar dengan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi.
“Kemarin untuk Pilkada serentak 2015, secara umum aktivitas pelaksanaan pemilu berjalan lancar, dan menumbuhkan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi, kata Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa KPU bukan satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Hadar menerangkan, Indonesia memiliki dua lembaga penyelenggara pemilu dan satu lembaga etik bagi penyelenggara pemilu, yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
“Pemilu Indonesia digelar oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, menurut peraturan ada dua lembaga penyelenggara pemilu, satu KPU, satu lagi lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu (Bawaslu),” tutur Hadar.
Bawaslu, kata Hadar memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu ataupun pilkada.
“Setiap dugaan pelanggaran, kecurigaan atau yang lain, masyarakat perlu melapor kepada Bawaslu, kemudian Bawaslu akan menentukan apakah dugaan kecurangan itu benar atau tidak,” terang dia.
Jika pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif, Bawaslu akan memberikan rekomendasi yang harus diikuti oleh KPU. Tetapi jika pelanggaran yang ditemukan masuk ranah pidana, Bawaslu akan menyerahkan aduan itu pada pihak kepolisian.
“Jika pelanggaran bersifat administratif, Bawaslu akan memberi rekomendasi untuk kami ikuti, tapi jika pelanggarannya bersifat pidana, Bawaslu akan melaporkannya kepada kepolisian, kejaksaan atau pengadilan, nanti pihak penegak hukum yang akan membuat keputusan lebih lanjut,” papar Hadar.
Hadar meyakini koordinasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara KPU dan Bawaslu merupakan kunci kesuksesan pemilu ataupun pilkada.
“Sejalan dengan waktu kami (KPU) melihat bahwa koordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu,” ungkap Hadar. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)