
www.kpu-bogorkota.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor membongkar 3.414 kotak suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Pembongkaran ini guna mengambil berkas daftar pemilih sesuai surat edaran yang dikeluarkan KPU pusat.
Ketua KPU Kota Bogor, Drs. Undang Suryatna, M.Si mengatakan berdasarkan Surat Nomor 1468 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus oleh KPU Pusat, pihaknya diminta untuk menyerahkan berkas daftar pemilih. Adapun berkas daftar pemilih yang diminta antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Atas permintaan MK, KPU Pusat memerintahkan untuk menyerahkan berkas daftar pemilih tersebut. Permintaan ini berlaku di seluruh Indonesia di 33 Provinsi," jelasnya.
Undang mengatakan, seluruh berkas daftar pemilih tersebut harus di serahkan ke KPU Pusat paling lambat esok hari. KPU Kota Bogor juga harus memindai data pemilih tersebut dan dikirimkan ke portal KPU Pusat. Pembongkaran kotak suara ini dihadiri oleh kedua saksi dari masing-masing kandidat Capres - Cawapres, Panwaslu Kota Bogor dan pihak kepolisian.