Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Patuhi UU, MK gugurkan 26 Perkara.
Administrator   22 Januari 2016  
Patuhi UU, MK gugurkan 26 Perkara.

Jakarta, kpu.go.id
 - Mahkamah Konstitusi kembali menggugurkan perkara-perkara yang diajukan para pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada). Pada hari kedua sidang pembacaan Putusan Dismisal PHP Kada, Kamis (21/1) Mejelis hakim menyatakan 26 perkara tidak dapat diterima.
 
Kedua puluh enam perkara tersebut gugur setelah majelis hakim menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. 
 
Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 8 Tahun 2015, peserta pilkada dapat mengajukan permohanan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara apabila selisih suara antara pihak pemohon dan pemenang masih dalam range 0,5 persen hingga 2 persen (tergantung jumlah penduduk).
 
Hadar Nafis Gumay, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim MK. 
 
“Saya kira kita sudah mendengar, Mahkamah memutuskan mematuhi pasal 158 (UU No.8/2015). Kami sebagai pihak termohon, pihak penyelenggara tentu menghormati putusan ini,” ujar Hadar. 
 
Dengan tidak diterimanya 26 perkara hari ini, maka telah 61 perkara yang dinyatakan tidak diterima oleh MK. Pada sidang sebelumnya (18/1) MK telah memutuskan tidak menerima 35 perkara PHP kada. 
 
Besok, Jumat (22/1) Majelis Hakim dijadwalkan kembali akan membacakan putusan dismissal untuk 23 perkara.(ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 129
Bulan ini : 5032
Tahun ini : 12302
Anda pengunjung ya ke - : 60419
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp