Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
MK Terima Satu Perkara Dan Gugurkan 22 Lainnya
Administrator   25 Januari 2016  
MK Terima Satu Perkara Dan Gugurkan 22 Lainnya
Jakarta, kpu.go.id – Gugurnya sejumlah perkara yang tidak memenuhi  syarat selisih hasil perolehan suara masih mewarnai hari ketiga sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Jumat (22/1) di Mahkamah Konstitusi.
 
Dari 23 perkara yang dibacakan putusannya hari ini, satu perkara dinyatakan diterima dan dapat lanjut dalam sidang PHP kada di Mahkamah Konstitusi dan 22 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
 
Satu perkara yang dinyatakan dapat dilanjutkan ialah perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
 
Sedangkan perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima, selain karena tidak memenuhi syarat selisih hasil suara, dua perkara dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak secara jelas menyebutkan keputusan KPU yang menjadi objek sengketa ataupun menyebutkan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara dalam dalil-dalilnya.
 
Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menjelaskan konsistensi terhadap ketentuan Peraturan Undang-Undang adalah sebuah upaya membangun budaya politik dan hukum masyarakat ke tingkatan yang lebih dewasa.
 
Langkah tersebut dapat mendorong untuk setiap pranata hukum yang ada berfungsi dengan baik dan bekerja dengan optimal. Mahkamah menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang telah mendesain lembaga mana yang menyelesaikan persoalan apa, sehingga sengketa atau perkara dapat diselesaikan pada lembaga dan tingkatan sesuai kewenangan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-undang. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 154
Bulan ini : 5058
Tahun ini : 12328
Anda pengunjung ya ke - : 60445
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp