
Jakarta, kpu.go.id – Gugurnya sejumlah perkara yang tidak memenuhi syarat selisih hasil perolehan suara masih mewarnai hari ketiga sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Jumat (22/1) di Mahkamah Konstitusi.
Dari 23 perkara yang dibacakan putusannya hari ini, satu perkara dinyatakan diterima dan dapat lanjut dalam sidang PHP kada di Mahkamah Konstitusi dan 22 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Satu perkara yang dinyatakan dapat dilanjutkan ialah perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Sedangkan perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima, selain karena tidak memenuhi syarat selisih hasil suara, dua perkara dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak secara jelas menyebutkan keputusan KPU yang menjadi objek sengketa ataupun menyebutkan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara dalam dalil-dalilnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menjelaskan konsistensi terhadap ketentuan Peraturan Undang-Undang adalah sebuah upaya membangun budaya politik dan hukum masyarakat ke tingkatan yang lebih dewasa.
Langkah tersebut dapat mendorong untuk setiap pranata hukum yang ada berfungsi dengan baik dan bekerja dengan optimal. Mahkamah menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang telah mendesain lembaga mana yang menyelesaikan persoalan apa, sehingga sengketa atau perkara dapat diselesaikan pada lembaga dan tingkatan sesuai kewenangan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-undang. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)