
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengintrusikan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Intruksi tersebut dilakukan pasca dibacakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 yang memerintahkan hal serupa, Jumat, (22/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ida Budiati, Komisioner KPU RI mengatakan, KPU menghormati putusan MK dan akan segera melakukan penghitungan surat suara ulang sebagaimana disebutkan dalam amar putusan MK.
“Perintah MK diminta untuk penghitungan suara ulang, berbasis TPS dengan membuka surat suara, tentu KPU menghormati dan akan segera melaksanakan,” Ujar Ida usai pembacaan putusan tersebut.
Pelaksanaan penghitungan surat suara ulang dijadwalkan dilaksanakan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan MK dibacakan. Ida mengatakan Provinsi Maluku Utara akan segera mengirim surat undangan kepada para pihak dan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang ini.
Perintah MK ini sendiri bukan merupakan putusan akhir, Mahkamah Konstitsi menyatakan berwenang untuk mengadili perkara ini dan memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang sebelum nantinya menjatuhkan putusan akhir.
Ida yang juga merupakan anggota DKPP RI tidak berspekulasi dengan adanya perintah MK ini dan mengajak semua pihak untuk mengikuti alur yang telah ada. “Kita bisa lihat bersama ya, bagaimana kondisi logistik pemilu yang ada di dalam kotak suara,” jelas Ida.
Sebelumnya KPU Provinsi Maluku Utara telah memberhentikan sementara KPU Kabupaten Halmahera Selatan serta mengambil alih tugas KPu Kabupaten Halmahera Selatan dalam melaksanakan tahapan pilkada. KPU Provinsi Maluku Utara juga melaporkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke sidang kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Humas)