Bogor, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) menggelar Workshop Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Transparansi Informasi di Lingkungan KPU, Kamis (21/1/2016).
Pasca meraih penghargaan sebagai lembaga yang transparan dalam memberikan akses informasi, KPU terus berupa meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Penyusunan peta jalan ini menjadi bagian penting untuk menjadikan KPU sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat danstakeholders lainnya.
Seperti yang diketahui, Tahun 2015 lalu, KPU berhasil mengukir prestasi dengan meraih peringkat II sebagai Lembaga Nonstruktural yang berkomitmen memberikan akses informasi kepada masyarakat luas dari Presiden RI. Peringkat ke-II ini, di atas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan di bawah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terkait pelayanan permohonan informasi, KPU juga telah membuat e-ppid untuk melayani masyarakat pemohon informasi berbasis online. Selain itu, KPU juga telah memuat terobosan dengan menyajikan data scan C1 pemilu dan pilkada secara online, disamping Daftar Pemilih Tetap (DPT Online), biodata calon, dan data hasil pemilu.
Ke depan, menurut Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono dalam pembukaan workshop, seluruh informasi baik berupa data dan dokumen yang ada di KPU, akan dibuat dalam bentuk digitalisasi data. Diharapkan praktik ini bukan hanya di level pusat saja, tetapi menjangkau KPU di daerah.
“Intinya semua informasi baik yang berwujud data, dokumen, hasil suara ataupun info update, akan kita kemas dengan instrumen digitalisasi data informasi. Barangkali bukan hanya di KPU pusat saja, tapi juga kita kembangkan sampai tingkat provinsi bahkan kabupaten/kota,” ujar Sigit.
Workshop yang digelar di Sentul, Bogor ini juga membahas evaluasi implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KPU. Selain itu, juga akan dirumuskan Standar prosedur operasional (SPO) dalam melakukan pengisian e-ppid KPU RI.(ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)