Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 12 Agustus 2025
Provinsi Kalteng Gelar Pilkada Susulan
Administrator   29 Januari 2016  
Provinsi Kalteng Gelar Pilkada Susulan

Palangkaraya, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya bisa terlaksana tanggal 27 Januari 2016. Pilkada tersebut seharusnya dilaksanakan serentak bersama daerah lainnya pada tanggal 9 Desember 2015. Namun pada akhirnya terpaksa tertunda karena menunggu putusan tetap dari pengadilan.

Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ini dapat dilaksanakan setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan kasasi terkait pencalonan pilkada Provinsi Kalteng yang diajukan ke MA.
 
Putusan MA Nomor 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015 tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 8 Desember 2015. Akibat putusan MA ini, pilgub Kalteng hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu pasangan calon nomor urut 1 Sugianto dan Habib Said Ismail dan pasangan calon nomor urut 2 Willy M Yoseph dan Wahyudi K Anwar.
 
Berdasarkan putusan MA tersebut, KPU Provinsi Kalteng menetapkan hari pemungutan suara pada tanggal 27 Januari 2016 dengan menerbitkan Keputusan Nomor 007/KPU Prov-020/Div.004/I/2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik berkesempatan meninjau langsung pelaksanaan pilkada Kalteng yang mempunyai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 1.958.377 pemilih yang tersebar di 6.294 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 14 Kabupaten/Kota.  

Mulai dari TPS 15 Jekan raya, tampak Walikota Palangkaraya HM. Riban Satia turut menggunakan hak pilihnya. Kemudian di TPS 57 dan 59 Pahandut di Pelabuhan Rambang. Selanjutnya di TPS 08 Kalampangan, Sabangan, yang secara swadaya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyediakan makanan dan minuman bagi pemilih yang datang ke TPS.

Husni sempat berdialog dengan petugas KPPS dan memastikan tidak ada yang menghambat proses pemungutan suara di TPS, seperti ketersediaan surat suara, formulir, dan pemasangan DPT di papan pengumuman di TPS.

"Fenomena kota yang angka partisipasi hanya 50 persen itu kita harapkan tidak terjadi di Palangkaraya. Kalau pada pileg dan pilpres 2014 bisa 75 persen, saya yakin kita bisa di angka itu atau bertambah. Saya juga melihat masyarakat berswadaya dan memperlihatkan pilkada ini pestanya masyarakat," papar Husni kepada awak media saat meninjau pemungutan suara di TPS.

Husni juga mengharapkan, siapapun yang tidak terpilih bisa menerima hasilnya. Tetapi KPU sebagai penyelenggara pilkada, siap dengan segala situasi, termasuk apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan forum di pengadilan itu bisa dijadikan forum pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara pilkada. (Arf)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 34
Bulan ini : 1170
Tahun ini : 16811
Anda pengunjung ya ke - : 64928
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp