
Kapuas, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) adalah milik masyarakat, karena kedaulatan ditangan rakyat. Masyarakat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dengan kesadaran sendiri, bukan karena mobilisasi masa.
Apabila masyarakat masih bertani diladang, biarkan mereka menyelesaikan taninya di pagi hari. Setelah pulang dari ladang itu, kita harapkan mereka bisa datang ke TPS menggunakan hak suaranya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng, Rabu (27/1) di Kabupaten Pulang Pisau.
“Memilih itu harus ikhlas, jangan sampai ada yang merusak nilai pilkada. Salah satunya soal politik uang, itu bisa merubah yang awalnya ikhlas menjadi tidak ikhlas, karena ada pengaruh uang. Untuk itu kami berharap pihak keamanan bisa menindak apabila ada perilaku politik uang itu,” ujar Husni di Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau, H. Eddy Pratowo yang turut mendampingi Ketua KPU RI menyampaikan di Pulau Pisau ada dua kecamatan di pesisir, dan ada satu kecamatan yang rawan banjir. Pada pemilu sebelumnya, sempat dibuat TPS cadangan karena banjir, tetapi untuk pilgub ini yang dikhawatirkan tidak terjadi. Eddy juga mengapresiasi dukungan TNI dan Polda yang sangat baik, sehingga kondisi ini diharapkan tetap stabil, aman, dan lancar.
Husni juga berkeliling meninjau langsung pemungutan suara ke TPS di Kabupaten Pulang Pisau. Seperti di TPS 04 Jabiren Raya dan TPS 03 Gohong Kahayan Hilir. Selepas dari Pulang Pisau, Husni juga memantau langsung penghitungan suara TPS di Kabupaten Kuala Kapuas. Seperti di TPS Mantaren, TPS 14 Selat Hilir, TPS 4 Barimba, dan TPS 04 Anjir Mambulai Barat.
Saat melayani pertanyaan awak media Husni menjelaskan mengenai kerawanan yang dikhawatirkan, hal itu bukan ditentukan oleh jumlah pasangannya. Kerawanan bisa diminimalisir, asalkan semua bisa taat peraturan, apabila tidak taat peraturan, maka bisa muncullah kerawanan tersebut.
“Namanya kompetisi pasti ada dinamika, belajar dari Pilkada serentak 9 Desember 2015, pelaksanaan nasional bisa sukses, apalagi hanya satu provinsi saja, pasti berjalan baik dan lancar. Untuk itu sedapat mungkin formulir C1 salinan bisa terkumpul tidak lebih dari 24 jam, kecuali daerah yang jangkauannya sulit, juga proses rekapitulasinya, sehingga masyarakat bisa cepat melihat hasilnya, ujar Husni.
Pilgub Kalteng ini akan menjalani proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan pada tanggal 29 Januari 2016 hingga 1 Februari 2016, dan di tingkat kabupaten/kota pada tanggal 3 Februari 2016 – 5 Februari 2016. Selanjutnya, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pada 5 Februari 2016 – 6 Februari 2016.(arf)