Keterangan Foto : Saksi-saksi yang diajukan oleh pihak termohon memberikan keterangan dalam persidangan PHP Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2015, Rabu (3/2)
Jakarta,kpu.go.id – Setelah sebelumnya pada sidang hari Senin (1/1) dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang yang dimohonkan oleh pasangan calon Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Nomor Urut 1 di ruang sidang panel 3, Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/2).
Pada sidang hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan saksi dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Matombura, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Harfini.
Dalam kesaksiannya, Harfini mengungkapkan bahwa tidak ada praktek penghilangan suara pemilih sebanyak 19 suara, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pemohon.
“Di TPS 1, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 240 orang, jumlah surat suara sah sebanyak 238, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 2. Sehingga total penggunaan surat suara sama dengan jumlah pemilih yang hadir yakni sebanyak 240,” ungkap Harfini.
Sejalan dengan Harfini, Kadirun, saksi termohon yang merupakan Ketua KPPS di TPS 2 Desa Mantobua mengungkapkan bahwa daftar hadir pemilih sebanyak 346 orang yang diajukan oleh pemohon tidak benar, karena menurut kesaksian Kadirun jumlah pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara berjumlah 306 orang, sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Kadirun menambahkan, pada saat proses pemungutan hingga penghitungan suara tidak ada keberatan dan catatan khusus dari saksi pasangan calon nomor urut 1, 2 maupun saksi pasangan calon nomor urut 3.
Sementara itu, dalam sidang MK panel 2, baik pihak termohon dan pihak terkait satu suara bahwa pihak pemohon atas nama Inya Bay dan Said Hindom tidak memiliki legal standinguntuk mengajukan permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 ke MK, karena kedudukan pemohon bukan sebagai peserta pemilihan.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 157, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang dapat mengajukan permohonan PHP Kada adalah peserta pemilihan, sementara kedudukan pemohon merupakan bakal pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Fakfak Tahun 2015. (ajg/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)