Keterangan Foto : Proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh petugas MK dan disaksikan oleh majelis hakim, pihak pemohon, pihak termohon, dan pihak terkait serta para saksi, Selasa (2/2)
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Teluk Bintuni, Papua Barat, Selasa (2/2) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan di depan majelis hakim, pihak pemohon, pihak termohon, pihak terkait, serta saksi-saksi yang hadir dalam sidang tersebut.
Menurut Komisioner KPU RI Ida Budhiati, pembukaan kotak suara dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Teluk Bintuni tersebut bukan atas perintah majelis, tetapi permintaan dari KPU, dan diizinkan oleh majelis hakim MK. Hal tersebut dilakukan karena semua hasil pemilihan ada di dalam kotak suara.
Kotak suara tersebut masih dalam keadaan tersegel dan semua isi kotak suara seperti formulir-formulir, C6, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikeluarkan di depan majelis. Selain pembukaan kotak suara, KPU juga menghadirkan saksi-saksi dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pegawai KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kampung Moyeba, Tobias, yang menjadi saksi termohon atau KPU, menceritakan alur pemungutan dan penghitungan suara di depan majelis. Mulai dari petugas KPPS mengumumkan pada pukul 08.00 WIT kepada masyarakat agar segera berkumpul dan menggunakan hak suaranya, hingga pukul 13.00 WIT saat dimulai penghitungan suara.
Tobias mengungkapkan tidak adanya protes dari saksi-saksi yang hadir pada saat pemungutan suara. Tetapi pada saat penghitungan suara, terjadi sedikit keributan antara saksi pasangan calon nomor urut 2 dan saksi pasangan calon nomor urut 3. Meski begitu, tidak ada perubahan hasil penghitungan suara, baik pada papan tulis maupun C1 plano, dan semua saksi tanda tangan. Semua surat suara juga langsung diantar ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Moskona Utara dan diterima Ketua PPD serta dihadiri Panwas juga.
Mengenai ada satu orang yang bernama Simon yang tidak hadir di TPS, Tobias mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sedang sakit, tetapi petugas KPPS bersama dua saksi mendatangi rumah Simon, sehingga Simon dapat menggunakan hak suaranya dan mencoblos di rumah.
Soal coretan-coretan pada formulir C1 plano, Tobias mengungkapkan bahwa sebelumnya, C1 plano tersebut dalam keadaan bersih, tidak ada coretan seperti sekarang. Tobias mengaku baru mengetahui adanya coretan tersebut saat diberitahu KPU di Jakarta.
Sementara itu, saksi kedua yang bernama Joni, dari TPS Kampung Maristim menyampaikan kepada majelis bahwa tanda tangan pada formulir C1 kecil itu bukan tanda tangan dirinya, kemudian majelis hakim MK meminta Joni untuk tanda tangan di sebuah kertas, dan tanda tangan tersebut memang berbeda dengan yang tertera di C1 kecil itu.
Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas yang menghadiri sidang tersebut berharap setiap kasus tidak digeneralisasi. Ada mobilisasi pemilih, ada yang menyoroti kinerja penyelenggara yang tidak optimal, dan ada pula yang menyoroti politik uang.
Soal formulir pemberitahuan/C6, Sigit menjelaskan itu tidak bisa dijadikan dasar seorang pemilih sebagai pemilih calon tertentu, dan itu tidak dapat diidentifikasi. Bagi yang tidak mendapatkan surat undangan, ia mengatakan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Sebagai penyelenggara, Sigit mengatakan KPU telah bekerja secara optimal, meskipun ia menyadari masih terus membutuhkan perbaikan. Untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi penyelenggara adhoc misalnya, Sigit menerangkan bahwa KPU telah memberi batas-batas tertentu bagi seorang penyelenggara adhoc baik dari konteks administratif maupun etis.
“Secara umum, penyelenggara itu sudah bekerja optimal. Kekurangan itu pasti ada, dan kita terus perbaiki. Ada konteks lain yang bisa mempengaruhi kinerja penyelenggara, bisa tergoda atau juga tidak teliti dalam hal administratif. Standar KPU sudah jelas, KPU membatasi orang yang sudah berkali-kali menjadi penyelenggara, maksimal dua periode, hal ini kan penyegaran. Kemudian yang sudah diberhentikan DKPP itu juga tidak boleh direkrut lagi sebagai penyelenggara,” ujar Sigit di depan wartawan di MK.
Selain sidang gugatan pemilihan di Kabupaten Teluk Bintuni, hari ini MK juga menggelar panel untuk menyidangkan perselisihan di Kabupaten Solok Selatan, Fakfak, dan Kepulauan Sula.(arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)
Menurut Komisioner KPU RI Ida Budhiati, pembukaan kotak suara dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Teluk Bintuni tersebut bukan atas perintah majelis, tetapi permintaan dari KPU, dan diizinkan oleh majelis hakim MK. Hal tersebut dilakukan karena semua hasil pemilihan ada di dalam kotak suara.
Kotak suara tersebut masih dalam keadaan tersegel dan semua isi kotak suara seperti formulir-formulir, C6, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikeluarkan di depan majelis. Selain pembukaan kotak suara, KPU juga menghadirkan saksi-saksi dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pegawai KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kampung Moyeba, Tobias, yang menjadi saksi termohon atau KPU, menceritakan alur pemungutan dan penghitungan suara di depan majelis. Mulai dari petugas KPPS mengumumkan pada pukul 08.00 WIT kepada masyarakat agar segera berkumpul dan menggunakan hak suaranya, hingga pukul 13.00 WIT saat dimulai penghitungan suara.
Tobias mengungkapkan tidak adanya protes dari saksi-saksi yang hadir pada saat pemungutan suara. Tetapi pada saat penghitungan suara, terjadi sedikit keributan antara saksi pasangan calon nomor urut 2 dan saksi pasangan calon nomor urut 3. Meski begitu, tidak ada perubahan hasil penghitungan suara, baik pada papan tulis maupun C1 plano, dan semua saksi tanda tangan. Semua surat suara juga langsung diantar ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Moskona Utara dan diterima Ketua PPD serta dihadiri Panwas juga.
Mengenai ada satu orang yang bernama Simon yang tidak hadir di TPS, Tobias mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sedang sakit, tetapi petugas KPPS bersama dua saksi mendatangi rumah Simon, sehingga Simon dapat menggunakan hak suaranya dan mencoblos di rumah.
Soal coretan-coretan pada formulir C1 plano, Tobias mengungkapkan bahwa sebelumnya, C1 plano tersebut dalam keadaan bersih, tidak ada coretan seperti sekarang. Tobias mengaku baru mengetahui adanya coretan tersebut saat diberitahu KPU di Jakarta.
Sementara itu, saksi kedua yang bernama Joni, dari TPS Kampung Maristim menyampaikan kepada majelis bahwa tanda tangan pada formulir C1 kecil itu bukan tanda tangan dirinya, kemudian majelis hakim MK meminta Joni untuk tanda tangan di sebuah kertas, dan tanda tangan tersebut memang berbeda dengan yang tertera di C1 kecil itu.
Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas yang menghadiri sidang tersebut berharap setiap kasus tidak digeneralisasi. Ada mobilisasi pemilih, ada yang menyoroti kinerja penyelenggara yang tidak optimal, dan ada pula yang menyoroti politik uang.
Soal formulir pemberitahuan/C6, Sigit menjelaskan itu tidak bisa dijadikan dasar seorang pemilih sebagai pemilih calon tertentu, dan itu tidak dapat diidentifikasi. Bagi yang tidak mendapatkan surat undangan, ia mengatakan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Sebagai penyelenggara, Sigit mengatakan KPU telah bekerja secara optimal, meskipun ia menyadari masih terus membutuhkan perbaikan. Untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi penyelenggara adhoc misalnya, Sigit menerangkan bahwa KPU telah memberi batas-batas tertentu bagi seorang penyelenggara adhoc baik dari konteks administratif maupun etis.
“Secara umum, penyelenggara itu sudah bekerja optimal. Kekurangan itu pasti ada, dan kita terus perbaiki. Ada konteks lain yang bisa mempengaruhi kinerja penyelenggara, bisa tergoda atau juga tidak teliti dalam hal administratif. Standar KPU sudah jelas, KPU membatasi orang yang sudah berkali-kali menjadi penyelenggara, maksimal dua periode, hal ini kan penyegaran. Kemudian yang sudah diberhentikan DKPP itu juga tidak boleh direkrut lagi sebagai penyelenggara,” ujar Sigit di depan wartawan di MK.
Selain sidang gugatan pemilihan di Kabupaten Teluk Bintuni, hari ini MK juga menggelar panel untuk menyidangkan perselisihan di Kabupaten Solok Selatan, Fakfak, dan Kepulauan Sula.(arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)