
Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait. Pada senin (1/2), Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi untuk lima perkara yaitu perkara Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Muna yang dibagi di tiga panel hakim yang berbeda.
Baik pihak pemohon dan maupun termohon diberi kesempatan untuk menghadirkan masing-masing lima saksi untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan.
Terhadap semua keterangan yang diberikan oleh para saksi dan pendapat yang diajukan oleh ahli, Ida Budhiati, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa KPU tidak berhak untuk memberikan penilaian.
“Itu keterangan yang disampaikan dalam persidangan, MK yang punya wewenang untuk menilai” Ujar Ida usai mendengar pendapat ahli dan keterangan saksi dari Pihak Pemohon Kabupaten Membramo Raya.
Sidang lanjutan untuk lima perkara yang disidangkan hari ini, akan digelar dalam hari-hari yang berbeda. Perkara Kabupaten Teluk Bintuni akan dilanjutkan Selasa, (2/2) Pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Sementara untuk sidang perkara di Kabupaten Muna dan Kabupaten Bangka Barat akan dilanjut pada Rabu (3/2). Perkara Kabupaten Muna masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta Bangka Barat akan memasuki agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon, termohon dan pihak terkait.
Untuk Perkara Kabupaten Membramo Raya, sidang lanjutan akan digelar Kamis (4/2) dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kepolisian Provinsi Papua dan Panwaslu Kabupaten Membramo Raya, pihak termohon juga diminta membawa Form C1 dan C1 plano khusus untuk Distrik Ruvair.
PHP Kada Kabupaten Fakfak
Pilkada Kabupaten Fakfak,telah mendapat pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pilkada ke MK, Perkara dengan Nomor 148/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh Inya Bay, SE MM dan Drs. Said Hindom, M.Si. Pemohon yang mengajukan permohonan tersebut bukanlah pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Fakfak.
Sidang untuk perkara Nommor 148/PHP.BUP-XIV/2016 ini akan mulai disidangkan Selasa, (2/2) di Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi. Pada Hari yang sama akan digelar pula sidang pertama mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk Perkara Solok Selatan dan Kep. Sula.(ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)