Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
KPU Beri Fasilitas Pada Para Pihak Yang Mencari Keadilan
Administrator   01 Febuari 2016  
KPU Beri Fasilitas Pada Para Pihak Yang Mencari Keadilan
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menerangkan bahwa KPU membantu para pihak yang hendak mencari keadilan melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Senin (1/2).

Alih-alih membantu salah satu pihak dalam sengketa PHP, KPU justru berada ditengah dengan membuka pintu bagi siapa saja yang hendak mencari keadilan dengan cara memberi akses kepada pihak terkait mengenai dokumen hasil pemilihan, seperti formulir C7, atau formulir C1.

“Jadi ini prinsip. Kami tidak membela pihak terkait yang kebetulan menang dalam proses itu (pilkada), dan kemudian melawan pihak pemohon. Tapi kami berada ditengah, dan kami akan sangat membantu sekali para pihak yang mencari keadilan baik pemohon maupun terkait," papar Husni.

Hal tersebut dibuktikan KPU saat pihak pemohon dari Kabupaten Pekalongan yang meminta formulir C7 (Daftar Hadir Pemilih di TPS) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Pekalongan sebagai alat bukti persidangan.

Kala itu, Husni menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Pekalongan terbuka, dan memberi ruang bagi pihak pemohon untuk menggandakan formulir tersebut sejak 9 Desember silam.

“Pemohon di Kabupaten Pekalongan meminta semua formulir C7 di seluruh TPS, ya kami berikan. Pemohonnya datang kesana, membawa mesin foto kopi, dan itu berminggu-minggu, sejak tanggal 9 Desember yang lalu,” terang Husni dalam ruang sidang utama Komisi II, kompleks parlemen, Senayan.

Husni menolak bila KPU dinilai mendukung pihak-pihak yang menang dalam Pilkada tahun 2015. “Jadi kami sangat menolak jika dinyatakan kami berpihak kepada yang menang,” jelas Husni.

KPU Bersikap Tegas

Dalam kesempatan tersebut, Husni menjelaskan bahwa KPU akan memberhentikan sementara komisioner di daerah yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa menunggu putusan DKPP.

“Kalau ada perilaku komisioner di daerah yang nggak bener, dan kami yakini mereka tidak benar, tanpa putusan DKPP pun kami memberhentikan sementara, karena kewenangan kami hanya sampai pemberhentian sementara,” tutur Husni.

Perlakuan tersebut akan diberikan kepada siapapun baik komisioner ataupun sekretariat yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang  selama penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015.

“Halmahera Selatan kami berhentikan sementara. Manado, Ketuanya juga kami berhentikan sementara. Setelahnya baru diajukan ke DKPP untuk pembuktian. Jadi kami sangat tegas soal penyimpangan yang dilakukan oleh siapapun di daerah, tidak hanya komisioner, termasuk juga sekretariat. Misalnya di Kota Binjai, Sumatera Utara dimana ada sekretariat yang juga ditindak,” papar Husni. (ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 67
Bulan ini : 4970
Tahun ini : 12240
Anda pengunjung ya ke - : 60357
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp